LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN
DI APOTEK PRIMA KOTA MATARAM
Jln. Catur Warga No. 14
Mataram
Tanggal 15 Februari – 10 Maret
2016

DISUSUN
OLEH :
DEMETRIS
COU
|
713903S13009
|
ANDI
ANHAR
|
713903S13036
|
RATIH
JAYANTI
|
713903S13025
|
TINA LISA ANGGRAENI
|
713903S13042
|
DODI SUHENDRA
|
713903S13003
|
LAILA MIFTAHUL AINI
|
713903S13024
|
PROGRAM STUDI DIII FARMASI
SEMESTER VI ANGKATAN KE-V
POLITEKNIK “MEDICA FARMA HUSADA”
MATARAM
2016
LEMBAR
PENGESAHAN
PRAKTIK
KERJA LAPANGAN
DI APOTEK PRIMA KOTA MATARAM
Jln. Catur Warga No. 14
Mataram
Tanggal 15 Februari – 10 Maret
2016
Disetujui
Oleh :
Pembimbing Akademik
|
Pembimbing Lapangan
|
En Purmafitriah, S.Farm.,Apt
NIK. 36.085.2015.028
|
Ken Todi Putra, S.Si.,Apt.,MM
NIK. 6207021101780003
|
Mengetahui,
Ketua Program Studi DIII
Farmasi
|
Adriyan Suhada, M.Sc
NIK. 36.085.2015.029
|
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum. Wr. Wb.
Pertama-tama,
kami memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena
atas rahmat dan karunia-Nya, Laporan Praktik Kerja Lapangan ini dapat kami
selesaikan tepat pada waktunya. Penyelesaian Laporan Praktek Kerja Lapangan ini
tidak lepas dari bantuan dan doa dari keluarga, rekan, relasi, dan teman yang
telah mendukung dan meluangkan waktu untuk ikut berpartisipasi. Kami
mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada :
- Bapak Syamsuriansyah, S.Pd.,M.Kes selaku Direktur Politeknik “Medica Farma Husada” Mataram.
- Bapak Ken Todi Putra S.Si.,Apt.MM selaku Pemilik Sarana Apotk (PSA) dan selaku Apoteker Pengelola Apotek (APA) di Apotek Prima yang telah memberikan pengarahan serta bimbingan selama PKL berlangsung.
- Ibu En Purmafitriah, S.Farm.,Apt selaku dosen pembimbing akademik Praktik Kerja Lapangan di Apotek.
- Bapak Adriyan Suhada, M.Sc selaku ketua program studi D3 Farmasi
- Segenap karyawan dan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) di Apotek Prima (Om Jun, Mas Kholid, Mas Rangga, Mbak Reni, Mbak Lia, Kak Hadi dan Kak Dinda) yang telah memberikan bantuan selama PKL berlangsung.
6. Semua pihak yang telah membantu selama
pelaksanaan dan penyelesaian laporan Praktik Kerja Lapangan ini.
Kami
memohon maaf yang sedalam-dalamnya apabila selama menyelesaikan Praktik Kerja
Lapangan ini telah melakukan kesalahan karena kami juga tidak lepas dari
kekhilafan dan kami menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan,
oleh karena itu penyusun sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat
membangun. Semoga laporan ini bermanfaat bagi kita semua.
Atas
perhatian, dukungan, bantuan, serta kerjasama dari pembaca kami ucapkan terima
kasih.
Wassalamualaikum. Wr. Wb.
Mataram, Maret 2016
Penyusun
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL
HALAMAN PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B.
Tujuan Praktek Kerja Lapangan (PKL)
1.
Tujuan Umum
2.
Tujuan Khusus
C.
Manfaat Praktek Kerja Lapangan (PKL)
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Pengertian Apotek
B.
Tugas dan Fungsi Apotek
C.
Ketentuan Umum & PPU Tentang Apotek
D.
Persyaratan Apotek
E.
Tugas dan Tanggung Jawab Apoteker Pengelola Apotek
F.
Pengelolaan Apotek
1.
Pengelolaan Obat
a.
Perencanaan
b.
Permintaan obat atau pengadaan
c.
Penyimpanan
d.
Jumlah Persediaan Obat
e.
Perhitungan Nilai (Harga Obat) Persediaan
f.
Gambaran umum penggolongan obat
g.
Cara Pengelolaan Obat Non Narkotika, Narkotik dan Psikotropika
h.
Cara Pemesanan
i.
Prosedur pelaporan
2.
Pengelolaan Resep
3.
Administratif
4.
Sumber Daya Manusia (SDM)
BAB III PEMBAHASAN
A.
Pengelolaan Apotek
1.
Apoteker Pengelola Apotek (APA)
2.
Bagian pelayanan
3.
Ruang lingkup pekerjaan Kepala Seksi Peracikan
4.
Seksi Pengadaan
5.
Seksi Pelayanan Resep
6.
Seksi Penjualan Bebas
7.
Petugas Kasir
8.
Pemegang Kas
B.
Pengelolaan Obat Narkotika dan Psikotropika
C.
Pengelolaan Perbekalan
Farmasi
1.
Perencanaan
2.
Pengadaan
3. Penerimaan Obat
4. Pencatatan Keuangan Dan Perbekalan Farmasi
5. Penataan Dan Penyimpanan Obat
D.
Kegiatan Pelayanan
Kefarmasian
1.
Pelayanan Non Resep
2.
Pelayanan Resep
3.
Standar Operasional Prosedur Meracik Obat
4.
Pelayanan Komunikasi, Informasi & Edukasi
(KIE)
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Obat merupakan suatu
komponen penting dan strategis dalam sistem pelayanan di Rumah Sakit, Apotek,
maupun Puskesmas. Oleh karena itu perlu diciptakan suatu aturan di bidang
pemakaian obat sehingga dapat diupayakan untuk memenuhi persyaratan efektif,
aman, rasional dan murah. Pemilihan jenis obat yang tepat dan efektif sangat mempengaruhi
proses penyembuhan pasien walaupun banyak fakor yang berpengaruh pada proses
penyembuhan suatu penyakit.
Apotek merupakan sarana
pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. Sedangkan
pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab
kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai
hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien (Anonim, 2009).
Untuk melaksanakan
pelayanan kesehatan dasar secara langsung kepada masyarakat salah satunya
adalah kegiatan pelayanan pengobatan selalu membutuhkan obat publik. Untuk
mengetahui jenis dan jumlah obat publik yang dibutuhkan, maka disusunlah perencanaan
kebutuhan obat.
Dasar-dasar seleksi
kebutuhan obat meliputi obat yang dipilih berdasarkan seleksi ilmiah, medis dan
statistik yang memberikan efek terapi jauh lebih baik dibandingkan dengan
risiko efek samping yang ditimbulkan. Lalu jenis obat yang dipilih seminimal
mungkin untuk menghindari duplikasi dan kesamaan jenis. Apabila
jenis obat dengan indikasi sama dalam jumlah banyak, maka kita memilih
berdasarkan “drug of choise” dari penyakit yang prevalensinya tinggi.
Dengan demikian sebagai seorang
farmasis dirasa perlu membekali diri dengan pengetahuan mengenai pelayanan
farmasi di apotek. Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan di apotek bagi mahasiswa
sangatlah perlu dilakukan dalam rangka mempersiapkan diri untuk berperan
langsung dalam pengelolaan farmasi di apotek dan juga sebagai wadah untuk
mengaplikasikan ilmu yang selama ini didapatkan dari perkuliahan sesuai dengan
fungsi dan kompetensi Ahli Farmasi.
B. Tujuan
Praktek Kerja Lapangan (PKL)
- Tujuan Umum : Setelah mengikuti Praktek Kerja Lapangan ini, mahasiswa mampu memahami dan mempraktekkan secara langsung standar pelayanan kefarmasian di Apotek.
- Tujuan Khusus
a.
Melaksanakan salah
satu peran, fungsi, dan kompetensi Ahli Farmasi yaitu pelayanan kefarmasian di
Apotek meliputi identifikasi resep, merencanakan dan melaksanakan peracikan
obat yang tepat.
b.
Memberikan kesempatan
untuk beradaptasi langsung pada iklim kerja kefarmasian sebenarnya, khususnya
di Apotek.
c.
Melaksanakan pelayanan
informasi obat kepada pelanggan, mampu melaksanakan administrasi dan manajemen
penyimpanan serta perawatan alat kesehatan.
C. Manfaat
Praktek Kerja Lapangan (PKL)
Dengan melaksanakan Praktek Kerja
Lapangan ini diharapkan mendapatkan berbagai hal yang bermanfaat, seperti :
1.
Mahasiswa memahami
standar pelayanan di apotek
2.
Mahasiswa dapat
menjadikan salah satu bentuk pendidikan yang berupa pengalaman belajar secara
komprehensif yang sangat penting dan bermanfaat bagi mahasiswa untuk mencapai
suatu keberhasilan pendidikan, sehingga nantinya mahasiswa dapat lebih siap dan
mandiri dalam menghadapi dunia kerja.
3.
Mahasiswa dapat
mengetahui dan mengenal berbagai macam sediaan obat dan alat kesehatan yang
tersedia di Apotek.
4.
Mahasiswa dapat
menerapkan pelayanan kefarmasian dengan pendekatan asuhan kefarmasian.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
A. Pengertian
Apotek
Apotek adalah sarana pelayanan
kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh apoteker (PP no. 51 tahun
2009 pasal 1 ayat 13).
Apotek adalah suatu tempat tertentu
dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan
kesehatan lainnya kepada masyarakat. Sediaan farmasi yang dimaksud adalah obat,
bahan obat, obat tradisional dan kosmetik. Perbekalan kesehatan adalah semua
bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan
(Keputusan Menkes RI Nomor 1027/MenKes/SK/IX/2004).
Menurut Kepmenkes No.
1332/Menkes/SK/X/2002 tentang perubahan Permenkes No. 922/Menkes/Per/X/1993
tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin apotek.
Pasal
1 ayat (a) : “Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan
pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi, perbekalan
kesehatan lainnya kepada masyarakat”.
Pasal
1 ayat (i) : “Perbekalan farmasi adalah obat, bahan obat, obat asli indonesia
(obat tradisional).
Pasal
1 ayat (i) : “Perbekalan farmasi adalah obat, bahan obat, obat asli indonesia
(obat tradisional), bahan obat asli indonesia (bahan obat tradisional), alat
kesehatan dan kosmetika”.
Pasal
1 ayat (i) : “Perbekalan farmasi adalah obat, bahan obat, obat asli indonesia
(obat tradisional), bahan obat asli indonesia (bahan obat tradisional), alat
kesehatan dan kosmetika”.
B. Tugas dan Fungsi Apotek
Berdasarkan PP No. 51 Tahun
2009, tugas dan fungsi apotek adalah :
1.
Tempat pengabdian
profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
2.
Sarana
yang digunakan untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian.
3.
Sarana
yang digunakan untuk memproduksi dan distribusi sediaan farmasi antara lain
obat, bahan baku obat, obat tradisional, dan kosmetika.
4.
Sarana
pembuatan dan pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan,
penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat,
pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan
obat, bahan obat dan obat tradisional.
5.
Sarana
penyalur perbekalan farmasi yang harus menyebarkan obat yang diperlukan
masyarakat secara meluas dan merata.
C. Ketentuan Umum dan Peraturan Perundang-undangan Tentang Apotek
Ketentuan-ketentuan umum
yang berlaku tentang perapotekan sesuai Peraturan Pemerintahan nomor 51 Tahun
2009 adalah sebagai berikut :
1.
Pekerjaan
Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi,
pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat,
pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat,
serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
2.
Sediaan
Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
3.
Tenaga
Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri
atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
4.
Pelayanan
Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien
yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti
untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.
5.
Apoteker
adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan
sumpah jabatan Apoteker.
6.
Tenaga
Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani
Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi,
Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
7.
Fasilitas
Kesehatan adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan
kesehatan.
8.
Fasilitas
Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian.
9.
Fasilitas
Produksi Sediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk memproduksi obat,
bahan baku obat, obat tradisional, dan kosmetika.
10. Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi adalah
sarana yang digunakan untuk mendistribusikan atau menyalurkan Sediaan Farmasi, yaitu
Pedagang Besar Farmasi dan Instalasi Sediaan Farmasi.
11. Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana yang digunakan
untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi rumah
sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama.
12. Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hokum yang
memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam
jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan
praktek kefarmasian oleh Apoteker.
14. Toko Obat adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan
obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran.
15. Standar Profesi adalah pedoman untuk menjalankan praktek profesi
kefarmasian secara baik.
16. Standar Prosedur Operasional adalah prosedur tertulis berupa
petunjuk operasional tentang Pekerjaan Kefarmasian.
17. Standar Kefarmasian adalah pedoman untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian
pada fasilitas produksi, distribusi atau penyaluran, dan pelayanan kefarmasian.
18. Asosiasi adalah perhimpunan dari perguruan tinggi farmasi yang
ada di Indonesia.
19. Organisasi Profesi adalah organisasi tempat berhimpun para
Apoteker di Indonesia.
20. Surat Tanda Registrasi Apoteker selanjutnya disingkat STRA
adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi.
21. Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian selanjutnya
disingkat STRTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada
Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi.
22. Surat Izin Praktik Apoteker selanjutnya disingkat SIPA adalah
surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian
pada Apotek atau Instalasi Farmasi Rumah Sakit.
23. Surat Izin Kerja selanjutnya disingkat SIK adalah surat izin
yang diberikan kepada Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian untuk dapat melaksanakan
Pekerjaan Kefarmasian pada fasilitas produksi dan fasilitas distribusi atau penyaluran.
24. Rahasia Kedokteran adalah sesuatu yang berkaitan dengan praktek kedokteran
yang tidak boleh diketahui oleh umum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
25. Rahasia Kefarmasian adalah Pekerjaan Kefarmasian yang menyangkut
proses produksi, proses penyaluran dan proses pelayanan dari Sediaan Farmasi
yang tidak boleh diketahui oleh umum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
26. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di
bidang kesehatan.
Ketentuan
– ketentuan umum yang berlaku tentang Ketentuan dan Tata Cara pemberian Izin
Apotek menurut pasal 7 Kepmenkes No.1332/Menkes/SK/X/2002 adalah sebagai
berikut :
1.
Permohonan
izin apotek ditujukan kepada kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan
menggunakan contoh formulir model APT-1.
2.
Dengan
menggunakan formulir APT-2, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
selambat-lambatnya 6 hari kerja setelah menerima permohonan, dapat meminta
bantuan teknis kepada Kepala Badan POM untuk melakukan pemeriksaan setempat
terhadap kesiapan apotek untuk melakukan kegiatan.
3.
Selambat-lambatnya
6 hari setelah permintaan bantuan teknis dari Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota, Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Badan POM
melaporkan hasil pemeriksaan setempat dengan menggunakan contoh formulir APT-3
4.
Dalam hal
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan 3 tidak dilaksanakan,
Apoteker. Pemohon dapat membuat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada Kepala Dinas
Kesehatan Provinsi menggunakan contoh formulir APT-4.
5.
Dalam
jangka waktu 12 hari kerja setelah diterima laporan has pemeriksaan sebagaimana
dimaksud ayat 3, atau pernyataan yang dimaksud dalam ayat 4, Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota setempat mengeluarkan Surat Izin Apotek dengan
menggunakan contoh formulir APT-5.
6.
Dalam hal
pemeriksaan Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Badan POM dimaksud
ayat 3 masih belum memenuhi syarat,Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
setempat dalam waktu 12 hari kerja akan mengeluarkan Surat Penundaan dengan menggunakan
contoh formulir APT-6.
7.
Terhadap
Surat Penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 6, Apoteker diberi kesempatan
untuk melengkap persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalam jangka
waktu 1 bulan sejak tanggal penundaan.
D. Persyaratan Apotek
Menurut Kepmenkes
1332/Menkes/SK/X/2002, persyaratan Apotek yaitu : untuk mendapatkan izin
apotek, Apoteker bekerja sama dengan pemilik sarana yang telah memenuhi
persyaratan harus siap dengan tempat, perlengkapan termasuk sediaan farmasi dan
perbekalan farmasi yang lain yang merupakan milik sendiri atau milik pihak
lain.
1.
Sarana
Apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan pelayanan komoditi yang
lain diluar sediaan farmasi.
2.
Apotek
dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi yang lain diluar sediaan farmasi.
Beberapa
persyaratan yang harus diperhatikan dalam pendirian Apotek adalah :
1.
Lokasi dan
Tempat
Jarak
antara Apotek tidak lagi dipersyaratkan, namun sebaiknya tetap mempertimbangkan
segi beli penduduk di sekitar Apotek, kesehatan lingkungan, keamanan dan mudah
dijangkau masyarakat dengan kendaraan.
2.
Bangunan
Bangunan
Apotek harus mempunyai luas dan memenuhi persyaratan yang cukup,serta memenuhi
persyaratan teknis sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan
fungsi apotek serta memelihara mutu perbekalan kesehatan di bidang farmasi. Bangunan
di apotek sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.
Ruang
tunggu
b. Ruang Administrasi dan ruang kerja apoteker
c. Ruang penyimpanan obat
d. Ruang peracikan dan penyerahan obat
e. Tempat pencucian obat
f. Kamar mandi dan toilet
Bangunan
apotek juga harus dilengkapi dengan sumber air yang memenuhi syarat kesehatan,
penerangan yang baik,alat pemadam kebakaranyang berfungsi baik, ventilasi dan
system sanitasi yang baik dan memenuhi syarat higienis, papan nama yang memuat
nama apotek, nama Apoteker Pengelola Apotek, nomor Surat Izin Apotek, nomor
telepon apotek.
3. Perlengkapan
Perlengkapan apotek
yang harus dimiliki yaitu :
a. Alat pembuangan, pengolahan dan peracikan seperti timbangan,
mortir,gelas ukur dan alat lainnya.
b. Perlengkapan dan alat penyimpanan, dan perbekalan farmasi, seperti
lemari obat dan lemari pendingin.
c. Wadah pengemas dan pembungkus, etiket dan plastik pengemas.
d. Tempat penyimpanan khusus narkotika, psikotropika dan bahan
beracun.
e. Buku standar Farmakope Indonesia, Informasi Spesialite Obat
Indonesia, Daftar Pelaporan Harga Obat, serta kumpulan peraturan
perundangundangan yang berhubungan dengan apotek.
f. Alat Administrasi, seperti blanko pesanan obat, faktur, kwitansi,
salinan resep, dan lain-lain.
E. Tugas dan Tanggung Jawab Apoteker Pengelola Apotek
1.
Ikhtisar
isi Jabatan, Memimpin dan melakukan pengawasan atas seluruh aktivitas apotek
sesuai dengan peraturan perundang–undangan pemerintah dibidang farmasi.
2.
Luasnya
seluruh aktivitas apotek keluar dan ke dalam.
3.
Fungsi
melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut :
a.
Di bidang
pengabdian profesi
1)
Melakukan
penelitian seperlunya terhadap semua obat dan bahan obat secara kualitatif atau
kuantitatif yang dibeli.
2) Mengadakan pengontrolan terhadap bagian pembuatan.
3) Mengadakan pengontrolan serta pengecekan terhadap pelayanan atas resep
yang telah dibuat dan diserahkan kepada pasien.
4) Menyelenggarakan sterilisasi jika diperlukan.
5) Menyelenggarakan informasi tentang obat pada pasien, dokter dan sebagainya.
6) Menyelenggarakan komunikasi dengan mengusahakan segala sesuatunya
agar melancarkan hubungan keluar antara lain dengan dokter masalah survei
pasar, promosi dan publisitas, dan sebagainya.
b. Di bidang administrasi
1) Memimpin, mengatur dan mengawasi pekerjaan tata usaha,
keuangan,perdagangan dan statistik.
2) Membuat laporan-laporan
3) Menyelenggarakan surat-menyurat.
4) Mengadakan pengawasan penggunaan dan pemeliharaan aktifan perusahaan.
c. Di
bidang komersil
1) Merencanakan
dan mengatur kebutuhan barang yaitu obat,alat kesehatan dan sebagainya untuk
satu periode tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2) Mengatur
dan mengawasi penjualan dalam betuk resep maupun penjualan bebas, langganan dan
sebagainya.
3) Menentukan
kalkulasi harga dan kebijakan harga.
4) Berusaha
meningkatkan permintaan
5) Memupuk
hubungan baik dengan para pelanggan.
6) Mencari
langganan baru.
7) Menentukan
kepada siapa dapat diberi kredit atas pembelian obat.
8) Mengadakan
efisiensi dalam segala bidang.
d. Tanggung
jawab dan wewenang meliputi :
1) Bertanggung
jawab mengenai segala aktivitas perusahaan kepada pemilik sarana dan keluar
dibidang farmasi kepada Departemen Kesehatan RI.
2) Memimpin,
mengelola sejumlah orang dalam melakukan pengabdian profesi kefarmasian.
3) Menambahan,
memberhentikan dan mutasi pegawai serta pemberian dan kenaikan gaji (Hartono,
2003).
F. Pengelolaan Apotek
Pengelolaan apotek adalah
segala upaya dan kegiatan yang dilakukan oleh Apoteker Pengelola Apotek dalam
rangka tugas dan fungsi apotek yang meliputi perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan, pengawasan dan penilaian.
1. Pengelolaan Obat
Pengelolaan
sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya dilakukan sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku meliputi perencanaan,permintaan atau pengadaan,
penyimpanan, jumlah persediaan obat dan pelayanan. Pengeluaran obat memakai
sistem FIFO (First In First Out) dan FEFO (First Expired First Out).
a. Perencanaan
Perencanaan adalah suatu
proses kegiatan seleksi obat dan perbekalan kesehatan menentukan jumlah obat
dalam rangka pemenuhan kebutuhan. Perencanaan obat di apotek umumnya dibuat
untuk mengadakan dan mencukupi persediaan obat di apotek, sehingga dapat
mencukupi permintaan obat melalui resep dokter ataupun penjualan secara bebas.
Perencanaan obat didasarkan atas beberapa faktor, antara lain :
1)
Obat yang
paling banyak dipakai.
2) Persediaan terakhir stok barang.
3) Berdasarkan jenis penyakit yang sedang mewabah.
4) Berdasarkan musim dan cuaca.
Metode yang lazim digunakan
untuk menyusun perkiraan kebutuhan obat di tiap unit pelayanan kesehatan adalah
:
1) Metode konsumsi
Yaitu dengan menganalisis
data konsumsi obat tahun sebelumnya. Hal yang perlu diperhatikan adalah
pengumpulan data dan pengolahan data, analisis data untuk informasi dan
evaluasi, dan perhitungan perkiraan kebutuhan obat.
2) Metode epidemiologi
Yaitu dengan menganalisis
kebutuhan obat berdasarkan pola penyakit. Langkah yang perlu dilakukan adalah
menentukan jumlah penduduk yang akan dilayani, menentukan jumlah kunjungan
kasus berdasarkan frekuensi penyakit, menyediakan pedoman pengobatan,menghitung
perkiraan kebutuhan obat,dan penyesuaian dengan alokasi dana yang tersedia.
3) Metode campuran
Yaitu merupakan gabungan
dari metode konsumsi dan metode epidemiologi (Ridwan, 2006).
b. Permintaan obat atau pengadaan
Permintaan atau pengadaan
obat adalah suatu proses pengumpulan dalam rangka menyediakan obat dan alat
kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di apotek. Pengadaan obat ini
dilakukan dengan cara pembelian. Berhasil atau tidaknya usaha banyak tergantung
pada kebijakan pembelian. Cara melakukan pembelian dapat dilakukan antara lain
sebagai berikut :
1) Pembelian Secara Kredit
Pembelian yang dilakukan
kepada PBF (Pedagang Besar Farmasi) pada umumnya dilakukan secara kredit,
dengan lamanya pembayaran berkisar antara 14 - 30 hari.
2) Kontan
Pembelian dilakukan secara
kontan atau tunai. Biasanya untuk transaksi obat golongan narkotika dan
barang-barang COD (Cash On Delivery atau dibayar langsung saat barang
datang).
3) Konsinyasi/titipan
Dimana apotek menerima
titipan barang yang akan dijual dalam waktu maksimal 3 bulan.
c. Penyimpanan
Dalam penyimpanan obat digolongkan menurut :
1)
Disimpan
dalam wadah tertutup rapat, untuk obat yang mudah menguap seperti aether,
anaestheticus.
2)
Disimpan
terlindung dari cahaya untuk obat seperti tablet, kaplet, dan sirup.
3)
Disimpan
bersama zat pengering, penyerap lembab (kapur tohor) seperti kapsul.
4)
Disimpan
pada suhu kamar (pada suhu 15-30 C) untuk obat seperti tablet,kaplet, dan
sirup.
5)
Disimpan
pada tempat sejuk (pada suhu 5-15 C) untuk obat seperti salep mata, cream,
ovula,dan suppositoria.
6)
Disimpan
di tempat dingin (pada suhu 0-5 C) seperti vaksin.
7)
Penyimpanan
obat narkotika dilakukan dalam lemari khusus sesuai persyaratan peraturan
Menkes No.35 tahun 2009 Khusus untuk lemari tempat penyimpanan obat narkotika
syarat yang tercantum di pengaturan adalah sebagai berikut :
a)
Ukuran
lemari : 40 x 80 x 100
b)
Bahan :
kayu atau bahan lain yang kuat.
c)
Lemari
dibagi menjadi dua fungsi dengan kunci yang berlainan. Fungsi yang pertama
untuk perbekalan dan bahan baku morfin, petihidin, dan garam-garamnya.
d)
Lemari
khusus narkotika ditempatkan pada dinding tembok atau lantai, tidak boleh
digunakan untuk keperluan lain, tidak boleh dilihat oleh umum, dan kunci
dikuasai oleh penanggung jawab atau pegawai apotek yang dikuasakan.
8) Penyusunan obat dalam persediaan diatur menurut golongan secara sistem
alfabetis. Dapat pula diatur menurut pabrik. Obat antibiotik perlu diperhatikan
mengenai tanggal kadaluwarsa. Setiap terjadi mutasi obat segera dicatat dalam
kartu stok.
d. Jumlah Persediaan Obat
Tujuan persediaan obat
adalah menjaga agar pelayanan obat oleh apotek dapat berjalan dengan lancar
yaitu dengan :
1)
Menjaga
kemungkinan keterlambatan pemesanan.
2)
Menambah
penjualan, bila ada pertambahan pemesanan secara mendadak. Jumlah stok obat
untuk persediaan 1 sampai 2 bulan sesuai kebijakan apotek masing-masing.
e. Perhitungan Nilai (Harga Obat) Persediaan
Harga obat dalam persediaan
dapat ditentukan dengan bermacam-macam metode, yaitu :
1)
Metode
harga standar yaitu merupakan suatu harga yang ditetapkan lebih dahulu untuk
jangka pendek atau bukan untuk jangka waktu panjang.
2)
Metode
FIFO (First In First Out), yaitu menurut harga pertama dibeli jadi meskipun
harga sudah naik tetap digunakan harga lama pada waktu obat dibeli.
3)
Metode
LIFO (Last In First Out), yaitu menurut harga pembelian terakhir.
f. Gambaran umum penggolongan obat
Obat yang ada diapotek
telah ditetapkan oleh pemerintah menjadi beberapa golongan.Hal ini dimaksudkan
agar dapat mempermudah APA dalam memperoleh, menyimpan dan menyerahkannya,
sehingga pengggunaan menjadi tepat. Penggolongan obat tersebut terdiri dari :
1)
Obat bebas
Obat bebas adalah obat yang
dapat dijual bebas kepada umum tanpa resep dokter, tidak termasuk dalam daftar
narkotika, psikotropika, obat keras,ataupun obat bebas terbatas dan sudah
terdaftar di DepKes R.I Contoh : Minyak kayu putih, Obat batuk hitam, Obat
batuk putih,Tablet parsetamol, Tablet vitamin C, B Kompleks, vitamin E dan
lain-lain. Penandaan obat bebas diatur berdasarkan S.K Menkes RI Nomor
2380/A/SK/1983 tentang tanda khusus untuk obat bebas dan obat bebas terbatas.
Tanda khusus untuk obat bebas yaitu lingkaran bulat warna hijau dengan garis
tepi berwarna hitam, seperti terlihat pada gambar berikut :

Gambar 1.1 Lambang obat bebas
2) Obat Bebas Terbatas
Obat bebas terbatas adalah
obat keras yang dapat diserahkan kepada pemakainya tanpa resep dokter. Obat
keras terbatas adalah obat yang masuk dalam daftar W singkatan dari “Waarschuwing“
artinya peringatan. Maksudnya obat yang pada penjualannya disertai dengan
peringatan.
Syarat-syarat penyerahan
obat bebas terbatas adalah sebagai berikut :
a) Obat tersebut hanya boleh dijual dalam bungkusan asli dari
pabriknya atau pembuatnya.
b) Pada penyerahannya oleh pembuat atau penjual harus dicantumkan tanda.
c) Tanda tersebut berwarna hitam, berukuran panjang 5 cm, lebar 2 cm
dan memuat pemberian berwarna putih.
d) Tanda peringatan seperti contoh dibawah ini :

Gambar 1.2 Peringatan pada
obat bebas terbatas
Berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 2380/A/SK/VI/1983 tanda khusus untuk obat
bebas terbatas berupa lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam.
Seperti terlihat pada gambar berikut ini :

Gambar 1.3 Lambang obat bebas terbatas
3) Obat keras daftar G
Obat keras atau obat daftar
G menurut bahasa Belanda “G” singkatan dari “Gevaarlijk” artinya
berbahaya, maksudnya obat dalam golongan ini berbahaya jika pemakaiannya tidak
berdasarkan resep dokter.
Menurut Keputusan Menteri
Kesehatan RI yang menetapkan atau memasukkan obat-obat keras ditetapkan sebagai
berikut :
a) Semua obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembungkus disebutkan
bahwa obat itu hanya boleh diserahkan dengan resep dokter.
b) Semua obat yang dibungkus sedemikian rupa yang nyata untuk dipergunakan
secara parenteral, baik dengan carasuntikan maupun dengan cara pemakaian lain
dengan jalan merobek rangkaian asli dan jaringan.
c) Semua obat yang tercantum dalam daftar obat keras: obat itu
sendiri dalam substansi dan semua sediaan yang mengandung obat itu, terkecuali apabila
dibelakang nama obat disebutkan ketentuan lain, atau ada pengecualian.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia No.02396/A/SK/VII/1986 tentang tanda khusus Obat keras daftar G
adalah lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan
huruf K yang menyentuh garis
tepi,seperti yang terlihat pada gambar berikut :

Gambar 1.4 Lambang obat keras
4) Narkotika dan Psikotropika
Narkotika dan psikotropika adalah obat yang biasa
mempengaruhi keadaan psikis seseorang. Untuk mengelolanya memerlukan cara
khusus. Penandaan untuk narkotika adalah sebagai berikut :

Gambar 1.5 Lambang obat narkotik
Sedangkan penandaan psikotropika yaitu :

Gambar 1.6 Lambang obat Psikotropik
Pengertian Narkotika
menurut undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau
obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi
sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya
rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan
ketergantungan yang dapat dibedakan kedalam golongan I, II, III. Menurut UU RI
No. 35 Tahun 2009 narkotika dibagai 3 golongan yakni :
a) Narkotika golongan 1
Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan
ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi yang sangat
tinggi menimbulkan ketergantungan. Contoh: ganja, papaver somniverum, cocain
(Erythroxylon coca), opium mentah, opium masak, heroin, Etorfin dan lain-lain.
b) Narkotika golongan II
Narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan digunakan dalam pilihan
terakhir dan akan digunakan dalam terapi atau buat pengembangan ilmu pengetahuan
serta memiliki potensi tinggi menimbulkan ketergantungan. Contoh: fentanil,
morfin, petidin, tebaina, ekgonina dan lain-lain.
c) Narkotika golongan III
Narkotika yang digunakan dalam terapi atau pengobatan dan untuk pengembangan
pengetahuan serta menimbulkan potensi ringan serta mengakibatkan
ketergantungan. Contoh : etil morfin, codein, propiran, nikokodina, polkodina,
norkodeina dan lain-lain.
Pengertian psikotropika
menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang psiktropika adalah zat atau obat
baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui
pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada
aktivitas mental dan perilaku. Psikotropika dibagi menjadi 4 golongan.
(1) Golongan I
Golongan I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk
tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi
amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan, contoh : Lisergida dan
Psilosibina.
(2) Golongan II
Golongan II adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan
dapat digunakan dalam terapi atau ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat
mengakibatkan sindroma ketergantungan, contoh : Amfetamina dan Metakualon.
(3) Golongan III
Golongan III adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan
banyak digunakan dalam terapi atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan, contoh: Amobarbitaldan
Phenobarbital.
(4) Golongan IV
Golongan IV adalah psikotropika berkhasiat pengobatan dan sangat
luas digunakan dalam terapi atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan, contoh : Diazepam dan Klordiazepoksida.
g. Cara Pengelolaan Obat Non Narkotika, Narkotik dan Psikotropika
Perbedaan cara pengelolaan
obat bebas, bebas terbatas, obat keras daftar G dengan pengelolaan obat
narkotika dan psikotropika, yaitu pada :
1.
Cara
pemesanan : SP untuk obat narkotika dan psikotropika harus menggunakan SP
khusus yang ditangani oleh APA.
2.
Cara
penyimpanan : lemari untuk obat narkotika dan psikotropika disimpan pada lemari
khusus terpisah dengan obat lainnya,yang bentuk dan ukuran lemarinya sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
3.
Cara
penyerahan : penyerahan untuk obat narkotika dan psikotropika harus sesuai
dengan persyaratan yang telah diatur :
a.
Apotek,
RS, Puskesmas, Balai pengobatan dengan SP Khusus narkotika.
b.
Dokter,
pasien dengan resep asli,lengkap dengan nama alamat pasien dengan dokternya.
4. Cara pelaporan : Laporan obat narkotika dan psikotropika selain digunakan
untuk kepentingan analisis bisnis internal, tetapi juga dilaporkan kepada pihak
eksternal (Sudin Yankes Dati II/Kodya dengan tembusan kepada Dinkes Provinsi,
Kepala Balai POM, PBF Kimia Farma).
Persamaan cara pengelolaan
obat bebas, obat bebas terbatas,obat keras daftar G dengan pengelolaan
narkotika dan psikotropika yaitu pada cara pemusnahan. Cara pemusnahan obat
bebas, obat bebas terbatas, obat keras daftar G, narkotika dan psikotropika, yaitu
harus :
1. Ada berita acaranya, yang ditandatangani oleh saksi dari
pemerintah (Badan POM atau Dinkes)
2. Dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan,
tembusan kepada Dinas Kesehatan Dati II/Kodya/Provinsi.
3. Menggunakan formulir model AP-8.
h. Cara Pemesanan
1.
APA
membuat pesanan melalui SP narkotika atau SP psikotropika (untuk narkotika
model N 9 rangkap 4,psikotropika model khusus rangkap 3).
2.
Berdasarkan
surat pesanan tersebut, PBF mengirimkan obat narkotika beserta faktur ke
apotek.
3.
Surat
pesanan narkotika yang berwarna putih, kuning dan biru untuk PBF dan 1 lembar
salinan berwarna merah sebagai arsip.
i.
Prosedur
pelaporan
Khusus narkotika dan psikotropika dilakukan pelaporan sebagai
berikut :
1.
Apotek
membuat laporan mutasi narkotika psikotropika berdasarkan dokumen penerimaan
dan pengeluaran setiap bulan.
2.
Laporan
mutasi narkotika dan psikotropika di tandatangani oleh APA, dibuat rangkap 5,
ditujukan kepada Subdinas Pelayanan Kesehatan Daerah Tingkat II/Kota Madya
dengan tembusan kepada Dinas Kesehatan Provinsi, kepala Balai POM, PBF Kimia
Farma dan salinan 1 arsip.
2. Pengelolaan Resep
a.
Pengertian
Resep
Resep adalah permintaan
tertulis dari dokter, dokter gigi, maupun dokter hewan kepada apoteker untuk
menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
b. Komponen Resep
Dalam resep harus memuat :
1) Nama, alamat, nomor izin praktek Dokter, Dokter gigi, Dokter
hewan.
2) Tanggal penulisan resep (inscription).
3) Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep (invocation).
4) Aturan pemakaian obat yang tertulis (signatur).
5) Tanda tangan atau paraf Dokter penulis resep,sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku (subscriptio).
6) Jenis hewan dan nama serta alamat pemiliknya untuk resep Dokter hewan.
7) Tanda seru dan paraf Dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya
melebihi dosis maksimal (Syamsuni H, 2006).
c. Pelayanan resep meliputi :
Setelah menerima resep dari
pasien, dilakukan hal-hal sebagai berikut :
1) Memeriksa kelengkapan Resep meliputi: nama dokter, surat izin
praktek (SIP), alamat praktek dokter, tanggal penulisan resep, nama obat,
jumlah obat, cara penggunaan, nama pasien, umur pasien, dan jenis kelamin pasien.
2) Pemeriksaan kesesuaian farmasetika meliputi : bentuk sediaan,
dosis, potensi, stabilitas, cara dan lama penggunaan obat.
3) Pertimbangan klinik seperti halnya pada efek samping, interaksi,
dan kesesuaian dosis suatu obat.
4) Konsultasi dengan dokter apabila ditemukan keraguan pada resep
atau obatnya tidak tersedia.
Jika resep yang diterima
berupa racikan maka hal-hal yang harus diperhatikan yaitu sebagai berikut :
a) Pengambilan obat yang dibutuhkan pada rak penyimpanan dengan memperhatikan
nama obat, tanggal kadaluwarsa dan keadaan fisik.
b) Peracikan obat.
c) Pemberian etiket warna putih untuk penggunaan oral atau dalam dan etiket
warna biru untuk pemakain luar.
d) Memasukkan obat kedalam wadah yang sesuai dan terpisah untuk obat yang
berbeda untuk menjaga mutu obat dan penggunaan yang salah. Setelah obat sudah
disiapkan maka obat tersebut siap untuk diserahkan ke pasien, namun sebelum
obat diserahkan kepada pasien harus dilakukan pemeriksaan kembali mengenai penulisan
nama pasien pada etiket, cara penggunaan serta jenis dan jumlah obat. Hal ini
sangat diperlukan dalam upaya penggunaan obat yang rasional oleh pasien.
d. Penyimpanan Resep
Resep yang telah
dibuat,disimpan menurut urutan tanggal dan nomor penerimaan atau pembuatan
resep. Resep yang mengandung narkotik harus terlebih dahulu dipisahkan dari
resep lainnya, tandai dengan garis merah dibawah nama obatnya. Resep yang telah
disimpan selama lebih dari 3 tahun dapat dimusnahkan dengan cara dibakar atau
cara lain yang memadai. Pemusnahan resep dilakukan oleh Apoteker Pengelola
Apotek (APA) bersama dengan sekurang-kurangnya seorang petugas apotek.
e. Pemusnahan Resep
Pada pemusnahan resep harus
dibuat Berita Acara Pemusnahan (BAP) sesuai dengan bentuk yang telah
ditentukan, rangkap 4 ditandatangani oleh APA bersama dengan sekurang-kurangnya
seorang petugas apotek. Berita acara pemusnahan itu berisi :
1) Tanggal pemusnahan resep.
2) Cara pemusnahan resep.
3) Jumlah bobot resep yang dimusnahkan dalam satuan kilogram (kg).
4) Tanggal resep yang terlama dan terbaru yang dimusnahkan.
Pemusnahan obat dan
perbekalan kesehatan dibidang farmasi karena rusak, dilarang, dan kadaluwarsa
dilakukan dengan cara dibakar, ditanam, atau dengan cara lain yang ditetapkan
oleh Badan POM.
Pemusnahan tersebut harus dilaporkan
oleh APA secara tertulis kepada Subdinkes/Dinkes setempat dengan mencantumkan :
1) Nama
dan alamat apotek.
2) Nama
Apoteker Pengelola Apotek.
3) Perincian
obat dan perbekalan kesehatan di bidang farmasi yang akan dimusnahkan.
4) Rencana
tanggal dan tempat pemusnahan.
5) Cara
pemusnahan.
3. Administratif
Administratif,
kegiatannya meliputi : agenda atau pengarsipan dimana pengaplikasiannya sebagai
berikut :
a.
Aliran barang masuk
berasal dari pembelian (kontan atau kredit). Pembelian disesuaikan dengan
kebutuhan pelayanan setempat. Jenis obat yang diperlukan dapat dilihat dari
buku data-data obat yang mau dipesan (defecta untuk pesanan membeli barang
serta pengendalian persediaan), baik dari bagian penerimaan resep atau obat
bebas di counter muka maupun dari petugas gudang.
b. Aliran
barang keluar
Setiap
barang yang keluar dari gudang, disediakan buku permintaan barang, yang ditulis
oleh seorang asisten apoteker dari peracikan. Buku tersebut memuat kolom nama
barang jumlah yang diminta, jumlah yang diberikan, sisa persediaan dan
keterangan. Dari kolom sisa persediaan dapat dipakai sebagai alat bantu untuk
pengadaan barang (defecta untuk pesanan membeli barang serta pengendalian
persediaan).
c. Stock
opname tahunan
Biasanya
diadakan setiap satu sekali pada akhir tahun. Maksudnya untuk mengetahui untung
rugi perusahaan pada tahun tersebut. Untuk obat narkotika, diadakan stock
opname tiap bulan sekali dan dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi.
Perlengkapan administrasi terdiri dari blanko surat pesanan, blanko faktur
penjualan, blanko surat penjualan, blanko salinan resep, blanko laporan
narkotika dan psikotropika, buku catatan pembelian, buku catatan penjualan,
buku catatan keuangan, dan kartu stok obat.
4. Sumber
Daya Manusia (SDM)
Apoteker Pengelola
Apotek harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
Ijazahnya telah
terdaftar pada Kementrian Kesehatan.
b. Telah
mengucapkan Sumpah atau Janji sebagai Apoteker.
c. Memiliki
STRA.
d. Memenuhi
syarat-syarat kesehatan fisik dan mental untuk melaksanakan tugasnya sebagai
Apoteker.
e. Tidak
bekerja di suatu perusahaan farmasi dan tidak menjadi Apoteker Pengelola Apotik
di Apotik lain.
Adapun tahapan
dalam menerima pegawai adalah sebagai berikut :
a. Pencarian
melalui iklan, relasi
b. Seleksi
melalui persyaratan pendidikan, wawancara, tes kesehatan, test lainnya.
c. Perjanjian
kerja
Dalam memimpin
sebuah apotek, diperlukan :
a. Struktur
Organisasi, dimana garis-garis wewenang dan tanggung jawab saling mengisi
(formasi)
b. Job
Discription (uraian tugas), dimana setiap pegawai yang
bekerja mengetahui apa tugasnya, tanggung jawabnya, siapa atasan langsungnya,
wewenangnya.
c. Hubungan
antar manusia(human relation)
d. Pembinaan
secara periodik, termasuk adanya insentif agar timbul kegairahan, ketenangan
kerjadan kepastian masa depan. Sumber daya manusia di apotek yaitu :
1) Apoteker
Menurut Kepmenkes No. 1027 Tahun 2004
tentang Standar Pelayanan kefarmasian di Apotek, apoteker di apotek senatiasa
harus memiliki kemampuan menyediakan dan memberikan pelayanan yang baik,
mengambil keputusan yang tepat, kemampuan berkomunikasi antar pofesi,
menempatkan diri sebagai pimpinan dalam situasi multidisiplin, kemampuan
menelola SDM secara efektif, selalu belajar sepanjang karier dan membantu
memberi pendidikan dan member peluang untuk meningkatkan pengetahuan. Di
apotek, apoteker dapat bertugas sebagai :
a) Apoteker
Pengelola Apotek (APA)
b) Apoteker
Pendamping
c) Apoteker
Pengganti
Menurut KepMenkes No. 1332 Tahun 2002
bahwa apabila APA berhalangan melakukan tugasnya pada jam buka apotek, maka APA
harus menunjuk seorang Apoteker Pendamping. Apabila APA dan Apoteker Pendamping
berhalangan juga dalam melakukan tugasnya maka APA menunjuk seorang Apoteker
Pengganti. APA bertanggungjawab penuh dalam menjalankan tugasnya di apotek
serta mengawasi kinerja Asisten Apoteker dan kayawan lain.
2) Tenaga
Teknis Kefarmasian
Menurut PP No.51 Tahun 2009 Tenaga
Teknis Kefarmasian meliputi : sarjana famasi, ahli madya farmasi, analis
farmasi, tenaga menengah farmasi/asisten apoteker.
Menurut KepmenkesNo. 679 Tahun 2003
tentang registrasi dan izin kerja Asisten Apoteker, Asisten Apoteker adalah
tenga kesehatan yang berijazah Sekolah Asisten Apoteker/ Sekolah Menengah
Farmasi, Akademi Analis Farmasi dan Makanan Jurusan Analis Farmasi Dan Makanan
Politeknik Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepmenpan Nomor 07/Kep/M.Pan/12/1999
Tentang Jabatan fungsional asisten apoteker dan angka kreditnya.
Pasal 3 ayat 1:
“Asisten
Apoteker berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional penyiapan pekerjaan
kefarmasian pada unit pelayanan kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan,
dan Instansi diluar Depkes baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.” Kompetensi
tenaga teknis kefarmasi di apotek, yaitu :
a) Pelayanan
Resep meliputi :
1. Mengidentifikasi
isi resep
2. Melakukan
konsultasi
3. Memastikan
resep dapat dilayani
4. Menghitung
harga resep
5. Menginformasikan
harga resep
6. Memeriksa
hasil akhir
7. Menyerahkan
sediaan farmasi sesuai resep disertai informasi
b) Pelayanan
non resep :
1. Menerima
permintaan pelayanan obat bebas, bebas terbatas, dan komoditi lain
2. Menganalisis
permintaan
3. Memberikan
alternatif macam-macam obat bebas, bebas terbatas, dan komoditi lain
4. Memberi
pilihan harga obat bebas, bebas terbatas, dan komoditi lain
5. Menyerahkan
obat bebas, bebas terbatas, dan komoditi lain
6. Memberikan
informasi obat bebas, bebas terbatas, dan komoditi lain
c) Pengelolaan
sediaan Farmasi
1. Memesan
dan menerima sedang Farmasi
2. Memeriksa
sediaan Farmasi yang habis
3. Memeriksa
dan mengendalikan sediaan Farmasi yang mendekati waktu kadaluarsa
4. Menyimpan
sediaan Farmasi sesuai dengan golongannya.
5. Menghitung
harga sediaan Farmasi Menerima pesanan sediaan Farmasi dari institusi farmasi.
d) Pengelolaan pencatatan
1. Melaksanakan tata cara menyimpan resep
2. Pencatatan persediaan Farmasi
3. Penyimpanan surat pesanan
4. Pencatatan dan penyimpanan laporan
3) Pemilik Sarana Apotek
Apoteker Pengelola Apotek
dapat sekaligus menjadi pemilik sarana apotek. APA dapat bekerjasama dengan PSA
apabila diperlukan
4) Juru resep (reseptir), kasir, akuntan, petugas kebersihan dan
karyawan lain tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan (Hartini Dan
Sulasmono, 2007).
BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengelolaan Apotek
Apotek Prima buka dari jam 08.30 hingga
jam 22.30 WITA yang dibagi menjadi dua shift yakni shift pagi dimulai dari jam
08.30-16.00 WITA dan shift siang dimulai dari jam 16.00-22.30 WITA, kecuali
hari minggu/libur dimulai dari jam 17.00-22.00 WITA.
Di
Apotek Prima dilakukan pembagian tugas untuk masing-masing bagian dalam
kegiatan kerja di apotek yaitu :
1.
Apoteker Pengelola Apotek (APA)
Apoteker Pengelola Apotek bertanggung
jawab memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
a.
Merencanakan program kerja
b.
Mengusahakan agar apotek yang dipimpinnya dapat memberikan
hasil yang optimal sesuai rencana kerja.
c.
Memimpin dan mengawasi seluruh karyawan serta menilai
prestasi kerja karyawan.
d.
Mengatur, melaksanakan dan mengawasi seluruh bidang
administrasi.
e.
Memberikan pelayanan dan kegiatan di bidang manajemen
apotek.
f.
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan karyawan, membina
ke disiplinan yang tinggi dan memupuk loyaritas karyawan terhadap perusahaan.
g.
Meningkatkan pelayanan dan kegiatan di bidang manajemen
apotek.
h.
Mengusahakan agar kebijakan dan strategi yang telah
ditetapkan dapat berjalan dengan lancar dan baik.
i.
Melakukan kegiatan-kegiatan untuk pengembangan apotek.
2.
Bagian pelayanan
Bagian kefarmasian di Apotek Prima
terdiri dari dua shift yaitu shift pagi dan shift sore, masing-masing shift
dipimpin oleh seorang kepala seksi peracikan yang dibantu oleh juru resep
didalam kefarmasian. Kepala seksi peracikan bertanggung jawab atas :
a.
Pelaksanaan seluruh tugas yang ada pada seksi peracikan
b.
Penyimpanan dan penyelewengan yang mungkin terjadi
sehubungan dengan tugas yang diberikan.
3.
Ruang lingkup pekerjaan Kepala Seksi
Peracikan :
a.
Melaksanakan koordinasi pelayanan rutin di ruang peracikan.
b.
Melaksanakan pengawasan terhadap fungsi pekerjaan
kefarmasian, penjualan di ruang peracikan.
c.
Memberikan petunjuk dan membimbing bawahannya didalam
pelaksanaan tugas sehari-hari.
d.
Mengawasi dan membuat catatan daftar hadir bawahannya.
e.
Jika terjadi kesalahan obat atau ketidak jelasan resep,
kepala seksi harus mengambil tindakan pengamanan, misalnya dengan menelepon
atau menghubungi dokter.
f.
Mengatur dan mengawasi data administrasi pembelian dan
penjualan serta memeriksa dan meneliti
kebenaran serta ikut menandatangi setoran dari kasir kepada pemegang kas
apotek.
g.
Memeriksa kebenaran penyerahan obat-obatan kepada pasien
h.
Membuat laporan yang harus di paraf apoteker (narkotika dan
psikotropika).
i.
Mengatur pembagian tugas masing-masing aparat dibawahannya.
j.
Menegur dan mengingatkan seluruh aparat dibawahannya apabila
terjadi penyimpangan dari tugas yang diberikan.
k.
Mengatur dan mengawasi kelengkapan obat dan penyimpanannya
di ruang pelayanan serta mengatur pengadaan atau pembelian obat-obatan.
4.
Seksi Pengadaan
Seksi pengadaan memiliki tugas sebagai
berikut :
a.
Memantau pengadaan komoditi farmasi atas dasar buku defekta
dan kondisi harga yang menguntungkan.
b.
Membuat daftar permintaan barang yang dibutuhkan, lengkap
dengan nama PBF, kemudiaan memesanakan barang tersebut kepada PBF yang dimaksud
disertai dengan Surat Pesanan (SP).
c.
Melakukan pencatatan pemesanan, penerimaan barang.
d.
Melakukan kegiatan administrasi yang berkaitan dengan
pengadaan.
5.
Seksi Pelayanan Resep
Seksi pelayanan resep memiliki tugas
sebagai berikut :
a.
Menyiapkan obat atas resep dokter yang disesuaikan dengan
kegiatan pasien.
b.
Menulis etiket obat sesuai permintaan dokter penulis resep.
c.
Mencatan pengeluaran obat dan alat kesehatan pada komputer
masing-masing barang.
d.
Memantau kelengkapan persediaan perbekalan farmasi yang
dibutuhkan, persediaan barang yang sudah menipis atau habis dicatat dalam komputer.
e.
Mencatat dan membuat laporan keluar masuk obat narkotika dan
psikotropika.
f.
Membuat salinan resep untuk obat yang belum diserahkan atas
permintaan dari pasien.
g.
Menghubungi dokter apabila ada resep yang kurang jelas atau
terjadi kesalahan penulisan resep.
h.
Memberi informasi kepada pasien mengenai obat yang
diserahkan.
i.
Menyusun resep-resep menurut tanggal dan nomor urutnya,
kemudian discan dan disimpan.
6.
Seksi Penjualan Bebas
Petugas penjualan bebas memiliki tugas
sebagai berikut :
a.
Melayani pembeli dan memberikan informasi seperlunya.
b.
Mencatat pengeluaran barang pada komputer dan memantau
kelengkapan persediaan barang dalam etalase.
c.
Bertanggungjawab langsung kepada seksi atas tugas dan
keamanan barang.
7.
Petugas Kasir
Petugas kasir memiliki tugas sebagai
berikut :
a.
Mencatat setiap transaksi penjualan tunai dalam komputer.
b.
Menyetor uang hasil penjualan kepada petugas pemegang kas
dengan sepengetahuan kepala seksi.
c.
Bertanggung jawab atas segala yang berhubungan dengan
tugasnya
8.
Pemegang Kas
Pemegang kas memiliki tugas sebagai
berikut :
a.
Menerima uang setoran dari kasir.
b.
Mengeluarkan uang dengan
persetujuan apoteker serta
melaporkan keadaan keuangan harian kepada apoteker.
c.
Mengumpulkan semua dokumen yang menyangkut penerimaan dan
pengeluaran uang dikas untuk proses penyelenggaraan buku kas.
d.
Bertanggung jawab langsung kepada kepala apotek atas
pemasukan, pengeluaran dan penyimpanan uang.
B. Pengelolaan Obat Narkotika dan Psikotropika
Pemesanan obat golongan narkotika hanya
dapat diperoleh dari PBF Kimia Farma yang merupakan distributor utama yang
ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan obat-obat golongan narkotika. Dengan
menggunakan surat pesanan khusus yang dibuat rangkap empat dan ditanda tangani
oleh APA.
Penyimpanan
obat narkotika dan psikotropika terpisah dari obat lainnya. Obat golongan
narkotika disimpan dalam lemari khusus yang terkunci. Obat golongan
psikotropika disimpan dalam lemari tertutup. Laporan penggunaan obat narkotika
dan psikotropika dibuat setiap bulan oleh petugas penanggung jawab serta
ditandatangani oleh APA, Laporan ini ditunjukan kepada Dinkes Kabupaten, Dinkes
Propinsi dan Kimia Farma.
Penyimpanan
resep berupa lembar-lembar resep yang masuk setiap harinya dikumpulkan sesuai
dengan nomor urutnya ini di susun berdasarkan tanggal masuknya dan dipisahkan
antara resep kredit untuk kemudian disimpan sehingga mempermudah pencarian
kembali apabila diperlukan dan resep-resep tersebut disimpan selama kurang
lebih 3(tiga) tahun. Untuk resep yang berisi obat-obat narkotika dan
psikotropika, disimpan pada tempat tersendiri.
C. Pengelolaan Perbekalan
Farmasi
1.
Perencanaan
Perencanaan
merupakan dasar tindakan manejer untuk dapat menyelesaikan tugasnya dengan
baik. Dalam perencanaan pengadaan sediaan farmasi seperti obat-obatan dan alat
kesehatan yang dilakukan adalah pengumpulan data obat-obatan yang akan di tulis
dalam buku defacta. Sebelum perencanaan di tetapkan, umumnya di dahulukan oleh
prediksi atau ramalan tentang peristiwa yang akan datang.
Sesuai dengan peraturan Menkes No.1027
tahun 2004, dalam membuat perencanaan pengadaan sediaan farmasi perlu
memperhatikan :
a.
Pola peresepan
b. Pola
penyakit
c. Tingkat
perekonomian masyarakat
d. Budaya
masyarakat
e. Ketersediaan
barang/perbekalan farmasi
Perencanaan yang dilakukan di Apotek
Prima dilihat berdasarkan :
a. Data
penjualan
Data
penjualan di Apotek Prima dilihat berdasarkan resep dokter, tanpa resep,
pembelian bebas dan pembelian UP apotek group (CW group) yang langsung
terakumulasi dalam komputer.
b. Stok
minimal
Stok
minimal adalah stok obat yang harus tersedia. Jumlah stok minimal diperoleh
dari data penjulan.
c. Stok
limit
Stok
limit di Apotek Prima dapat dilihat di computer yang didasarkan atas data
penjualan, stok minimal, dan laporan pengeluaran barang.
2.
Pengadaan
Pengadaan
biasanya di lakukan berdasarkan perencanaan yang telah di buat dan di sesuaikan
dengan anggaran keuangan yang ada. Pengadaan barang meliputi: pemesanan, cara
pemesanan, mengatasi kekosongan dan pembayaran.
Pengadaan barang yang dilakukan di
Apotek Prima meliputi :
a.
Pemesanan barang atau
order dilakukan oleh karyawan apotek berdasarkan catatan stok penjualan yang
ada dalam komputer berisi catatan barang-barang yang hampir habis atau yang
sudah habis di apotek.
b.
Cara pemesanan barang
dilakukan dengan menuliskan surat pesanan (SP). Selain narkotika dan
psikotropika meliputi tanggal, nomor pesanan, kode supplie, nama barang, satuan
barang, dan jumlah barang. SP akan diambil selesman dari masing-masing PBF,
apabila selesman PBF tidak datang order bisa dilakukan melalui telpon (untuk
obat selain narkotika dan psikotropika)
c.
Mengatasi pemesanan
obat akibat waktu antara pemesanan dan kedatangan barang yang lama.
d.
Pembayaran dapat
dilakukan dengan cara COD (Cast on delivery) atau kredit.
3. Penerimaan Obat
Penerimaan
barang harus dilakukan dengan mengecek kesesuain barang yang datang dengan
faktur dan SP. Kesesuain meliputi : nama barang, jumlah barang, satuan, harga,
diskon, dan nama PBF serta mengecek masa kadaluarsanya. Faktur di periksa
tanggal pesan dan tanggal jatuh temponya, lalu di tanda tangani dan di cap oleh
Apoteker pengelola Apotek (APA) atau Asisten Apoteker (AA), yang mempunnyai
SIK. Kemudian faktur yang sudah di tanda tangani tersebut di masukkan kedalam
format pembelian.
4. Pencatatan Keuangan Dan Perbekalan Farmasi
Keuangan
meliputi adminitrasi untuk uang masuk, uang keluar , buku harian penjualan.
Catatan mengenai uang masuk meliputi laporan penjualan harian sedangkan uang
yang keluar tercatat dalam buku pengeluaran apotek.
5. Penataan Dan Penyimpanan Obat
Obat dan bahan
obat harus di simpan dalam wadah yang cocok dan harus memenuhi ketentuan
pengemasan dan penandaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyimpanan obat di golongkan
berdasarkan bentuk bahan baku seperti : bahan padat di pisahkan dari bahan cair
atau bahan yang setengah padat di pisahkan dari bahan cair. Hal ini bertujuan
untuk menghindarkan zat-zat yang bersifat higroskopis demikian pula halnya
terhadap barang-barang yang mudah terbakar dan obat-obat yang mudah rusak dan
meleleh pada suhu kamar. Penyimpanan dilakukan dengan cara/berdasarkan nama
penyakit, khasiat obat, dan nama generik dan paten untuk memudahkan pengambilan
obat saat diperlukan.
Penyimpanan obat di Apotek Prima
berdasarkan alfabetis dengan tujuan agar lebih mudah dalam pencariannya, tetapi
untuk obat generic dan obat paten penyimpanannya di rak yang berbeda serta
disusun sesuai bentuk sediaan. Untuk obat yang mengandung narkotika dan
psikotropika penyimpanannya terpisah. Obat yang mengandung narkotika dan
psikotropika harus menggunakan resep asli.
D. Kegiatan
Pelayanan Kefarmasian
1.
Pelayanan Non Resep
Penjualan
meliputi obat bebas/obat bebas terbatas, kosmetik, alat kesehatan, serta barang
lain yang dapat dijual tanpa resep dokter. Misalnya: jamu dan fitofarmaka.
Dalam pelayanan tanpa resep apoteker
mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditentukan apotek
a. Pasien
datang
b. Menyapa
pasien dengan ramah dan menanyakan kepada pasien obat apa yang dibutuhkan
c. Tanyakan
lebih dahulu keluhan atau penyakit yang diderita pasien, kemudian bantu pasien
untuk mendapatkan obat yang tepat
d. Menghitung
harga dan minta persetujuan terhadap nominal harga
e. Bila
sudah terjadi persetujuan, ambilkan obat yang diminta pasien
f. Serahkan
obat kepada pasien disertai dengan informasi mengenai kegunaan dan aturan pakai.
2. Pelayanan
Resep
Penjualan
obat dengan resep dokter pada umumnya dilakukan dengan SOP apotek yang telah
ditentukan meliputi :
a.
Apoteker menerima
resep
b.
Lakukan skrining resep
meliputi adsministrasi, pharmaceutical dan klinik
c.
Bila ada obat yang
akan diganti (merk lain) mintakan persetujuan pasien terlebih dahulu serta
dokter yang bersangkutan
d.
Hitunglah nominal
harga dan mintalah persetujuan kepada pasien
e.
Siapkan obat sesuai
dengan resep dan berikan etiket
f.
Teliti kembali resep
sebelum menyerahkan kepada pasien
g.
Pada saat menyerahkan,
wajib memberikan informasi minimal mengenai kegunaan dan aturan pakai.
Alur
penerimaan resep di Apotek Prima adalah sebagai berikut :

Tata cara penyiapan obat berdasarkan resep di Apotek Prima adalah
sebagai berikut :

3. Standar
Operasional Prosedur Meracik Obat
a.
Siapkan alat yang akan
digunakan dan bersihkan meja untuk meracik
b.
Buatlah instruksi
meracik meliputi : no resep, nama pasian, jumlah dan cara mencampur
c.
Siapkan etiket dan
wadah obat sertakan bersama obat dan instruksinya untuk diracik.
d.
Cucilah tangan bila
perlu gunakan sarung tangan, masker
e.
Siapkan bat sesuai
resep dan cocokkan dengan yang tertera pada struknya
f.
Jika ada bahan yang
harus ditimbang maka persiapkan lebih dahulu
g.
Bacalah instruksi meracik
dengan seksama dan lakukanlah hati-hati
h.
Pastikan hasil racikan
sesuai dengan instruksinya
i.
Masukkan dalam wadah
yang telah disediakan dan beri etiket, kemudian serahkan pada petugas lain
untuk diperiksa dan diserahkan
j.
Bersihkan peralatan
dan meja meracik setelah selesai
k.
Cucilah tangan sampai
bersih
4.
Pelayanan
Komunikasi, Informasi & Edukasi
(KIE)
Dimana kita
sebagai ahli farmasi mampu memberikan konseling mengenai obat dengan benar dan
tepat yang diberikan kepada pasien atau pembeli, adapun konseling yang
diberikan :
a. Kegunaan
atau indikasi suatu obat
b. Cara
penggunaan atau aturan pakai
c. Efek
samping obat
d. Kontra
indikasi obat
e. Interaksi
obat sesuai kebutuhan pasien
f. Pola
hidup
g. Kepatuhan
pasien
Setelah
konseling dilakukan, maka obat dapat diserahkan kepada pasien atau pelanggan
yang membeli obat di apotek.
BAB
IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Fungsi apotek adalah
menyediakan obat-obatan yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk mencapai derajat
kesehatan yang optimal dari fungsi yang pertama ini seorang farmasis harus hadir
dengan wajah yang sangat sosial penuh etika dan moral.
2.
Dalam pelayanan
standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan di Apotek Prima telah
mengikuti syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
3.
Kegiatan perapotekan di Apotek Prima sudah berjalan dengan baik, mulai
dari administrasi, keuangan, sistem pengadaan dan penyimpanan obat, serta
pelayanan obat kepada masyarakat.
B. Saran
1.
Untuk mahasiswa Politeknik
“Medica Farma Husada” Mataram agar pelaksanaan PKL dilaksanakan pada waktu yang
lebih lama agar mahasiswa-mahasiswi lebih dapat memahami perannya di bidang
kefarmasian sebagai seorang asisten apoteker.
2.
Diharapkan kegiatan
seperti ini dapat berlangsung seterusnya guna dapat memberikan bekal tambahan
bagi mahasiswa Politeknik “Medica Farma Husada” Mataram agar mampu bersaing
dalam dunia kerja dan mampu mencetak mahasiswa yang profesional di bidang
kefarmasian sehingga membawa nama baik Politeknik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar