Selasa, 19 April 2016

LAPORAN PKL APOTEK PRIMA MATARAM



LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN
DI APOTEK PRIMA KOTA MATARAM

Jln. Catur Warga No. 14 Mataram
Tanggal 15 Februari – 10 Maret 2016
DISUSUN OLEH :


DEMETRIS COU
713903S13009
ANDI ANHAR
713903S13036
RATIH JAYANTI
713903S13025
TINA LISA ANGGRAENI
713903S13042
DODI SUHENDRA
713903S13003
LAILA MIFTAHUL AINI
713903S13024



PROGRAM STUDI DIII FARMASI
SEMESTER VI ANGKATAN KE-V
POLITEKNIK “MEDICA FARMA HUSADA”
MATARAM
2016







LEMBAR PENGESAHAN
PRAKTIK KERJA LAPANGAN
DI APOTEK PRIMA KOTA MATARAM

Jln. Catur Warga No. 14 Mataram
Tanggal 15 Februari – 10 Maret 2016



Disetujui Oleh :




Pembimbing Akademik

Pembimbing Lapangan



En Purmafitriah, S.Farm.,Apt
NIK. 36.085.2015.028
Ken Todi Putra, S.Si.,Apt.,MM
NIK. 6207021101780003




Mengetahui,
Ketua Program Studi DIII Farmasi


Adriyan Suhada, M.Sc
NIK. 36.085.2015.029




KATA PENGANTAR

Assalamualaikum. Wr. Wb.
Pertama-tama, kami memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa  karena atas rahmat dan karunia-Nya, Laporan Praktik Kerja Lapangan ini dapat kami selesaikan tepat pada waktunya. Penyelesaian Laporan Praktek Kerja Lapangan ini tidak lepas dari bantuan dan doa dari keluarga, rekan, relasi, dan teman yang telah mendukung dan meluangkan waktu untuk  ikut berpartisipasi. Kami  mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada :
  1. Bapak Syamsuriansyah, S.Pd.,M.Kes selaku Direktur Politeknik “Medica Farma Husada” Mataram.
  2. Bapak Ken Todi Putra S.Si.,Apt.MM selaku Pemilik Sarana Apotk (PSA) dan selaku Apoteker Pengelola Apotek (APA) di Apotek Prima yang telah memberikan pengarahan serta bimbingan selama PKL berlangsung. 
  3. Ibu En Purmafitriah, S.Farm.,Apt selaku dosen pembimbing akademik Praktik Kerja Lapangan di Apotek. 
  4. Bapak Adriyan Suhada, M.Sc selaku ketua program studi D3 Farmasi
  5. Segenap karyawan dan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) di Apotek Prima (Om Jun, Mas Kholid, Mas Rangga, Mbak Reni, Mbak Lia, Kak Hadi dan Kak Dinda) yang telah memberikan bantuan selama PKL berlangsung.
6.      Semua pihak yang telah membantu selama pelaksanaan dan penyelesaian laporan Praktik Kerja Lapangan ini.
Kami memohon maaf yang sedalam-dalamnya apabila selama menyelesaikan Praktik Kerja Lapangan ini telah melakukan kesalahan karena kami juga tidak lepas dari kekhilafan dan kami menyadari bahwa laporan ini masih jauh  dari kesempurnaan, oleh karena itu penyusun sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun. Semoga laporan ini bermanfaat bagi kita semua.
Atas perhatian, dukungan, bantuan, serta kerjasama dari pembaca kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum. Wr. Wb.

   Mataram,        Maret  2016 
    
       Penyusun





 DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
HALAMAN PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
B.     Tujuan Praktek Kerja Lapangan (PKL)
1.      Tujuan Umum
2.      Tujuan Khusus
C.     Manfaat Praktek Kerja Lapangan (PKL)

BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A.    Pengertian Apotek
B.     Tugas dan Fungsi Apotek
C.     Ketentuan Umum & PPU Tentang Apotek
D.    Persyaratan Apotek
E.     Tugas dan Tanggung Jawab Apoteker Pengelola Apotek           
F.      Pengelolaan Apotek
1.      Pengelolaan Obat
a.       Perencanaan
b.      Permintaan obat atau pengadaan
c.       Penyimpanan
d.      Jumlah Persediaan Obat
e.       Perhitungan Nilai (Harga Obat) Persediaan
f.       Gambaran umum penggolongan obat
g.      Cara Pengelolaan Obat Non Narkotika, Narkotik dan Psikotropika
h.      Cara Pemesanan
i.        Prosedur pelaporan
2.      Pengelolaan Resep
3.      Administratif
4.      Sumber Daya Manusia (SDM)

BAB III PEMBAHASAN
A.  Pengelolaan Apotek
1.      Apoteker Pengelola Apotek (APA)
2.      Bagian pelayanan
3.      Ruang lingkup pekerjaan Kepala Seksi Peracikan
4.      Seksi Pengadaan
5.      Seksi Pelayanan Resep
6.      Seksi Penjualan Bebas
7.      Petugas Kasir
8.      Pemegang Kas
B.     Pengelolaan Obat Narkotika dan Psikotropika
C.     Pengelolaan Perbekalan Farmasi
1.      Perencanaan
2.      Pengadaan
3.      Penerimaan Obat
4.      Pencatatan Keuangan Dan Perbekalan Farmasi
5.      Penataan Dan Penyimpanan Obat
D.    Kegiatan Pelayanan Kefarmasian
1.      Pelayanan Non Resep
2.      Pelayanan Resep
3.      Standar Operasional Prosedur Meracik Obat
4.      Pelayanan Komunikasi, Informasi & Edukasi (KIE)

BAB IV PENUTUP
A.  Kesimpulan
B.     Saran
DAFTAR PUSTAKA





BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Obat merupakan suatu komponen penting dan strategis dalam sistem pelayanan di Rumah Sakit, Apotek, maupun Puskesmas. Oleh karena itu perlu diciptakan suatu aturan di bidang pemakaian obat sehingga dapat diupayakan untuk memenuhi persyaratan efektif, aman, rasional dan murah. Pemilihan jenis obat yang tepat dan efektif sangat mempengaruhi proses penyembuhan pasien walaupun banyak fakor yang berpengaruh pada proses penyembuhan suatu penyakit.
Apotek merupakan sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. Sedangkan pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien (Anonim, 2009).
Untuk melaksanakan pelayanan kesehatan dasar secara langsung kepada masyarakat salah satunya adalah kegiatan pelayanan pengobatan selalu membutuhkan obat publik. Untuk mengetahui jenis dan jumlah obat publik yang dibutuhkan, maka disusunlah perencanaan kebutuhan obat.
Dasar-dasar seleksi kebutuhan obat meliputi obat yang dipilih berdasarkan seleksi ilmiah, medis dan statistik yang memberikan efek terapi jauh lebih baik dibandingkan dengan risiko efek samping yang ditimbulkan. Lalu jenis obat yang dipilih seminimal mungkin untuk menghindari duplikasi dan kesamaan jenis. Apabila jenis obat dengan indikasi sama dalam jumlah banyak, maka kita memilih berdasarkan “drug of choise” dari penyakit yang prevalensinya tinggi.
Dengan demikian sebagai seorang farmasis dirasa perlu membekali diri dengan pengetahuan mengenai pelayanan farmasi di apotek. Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan di apotek bagi mahasiswa sangatlah perlu dilakukan dalam rangka mempersiapkan diri untuk berperan langsung dalam pengelolaan farmasi di apotek dan juga sebagai wadah untuk mengaplikasikan ilmu yang selama ini didapatkan dari perkuliahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi Ahli Farmasi.

B.     Tujuan Praktek Kerja Lapangan (PKL)
  1. Tujuan Umum : Setelah mengikuti Praktek Kerja Lapangan ini, mahasiswa mampu memahami dan mempraktekkan secara langsung standar pelayanan kefarmasian di Apotek. 
  2. Tujuan Khusus
Setelah mengikuti kegiatan praktek kerja lapangan ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami :
a.       Melaksanakan salah satu peran, fungsi, dan kompetensi Ahli Farmasi yaitu pelayanan kefarmasian di Apotek meliputi identifikasi resep, merencanakan dan melaksanakan peracikan obat yang tepat.
b.      Memberikan kesempatan untuk beradaptasi langsung pada iklim kerja kefarmasian sebenarnya, khususnya di Apotek.
c.       Melaksanakan pelayanan informasi obat kepada pelanggan, mampu melaksanakan administrasi dan manajemen penyimpanan serta perawatan alat kesehatan.

C.    Manfaat Praktek Kerja Lapangan (PKL)
Dengan melaksanakan Praktek Kerja Lapangan ini diharapkan mendapatkan berbagai hal yang bermanfaat, seperti :
1.      Mahasiswa memahami standar pelayanan di apotek
2.      Mahasiswa dapat menjadikan salah satu bentuk pendidikan yang berupa pengalaman belajar secara komprehensif yang sangat penting dan bermanfaat bagi mahasiswa untuk mencapai suatu keberhasilan pendidikan, sehingga nantinya mahasiswa dapat lebih siap dan mandiri dalam menghadapi dunia kerja.
3.      Mahasiswa dapat mengetahui dan mengenal berbagai macam sediaan obat dan alat kesehatan yang tersedia di Apotek.
4.      Mahasiswa dapat menerapkan pelayanan kefarmasian dengan pendekatan asuhan kefarmasian.






BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.    Pengertian Apotek
Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh apoteker (PP no. 51 tahun 2009 pasal 1 ayat 13).
Apotek adalah suatu tempat tertentu dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Sediaan farmasi yang dimaksud adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik. Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan (Keputusan Menkes RI Nomor 1027/MenKes/SK/IX/2004).
Menurut Kepmenkes No. 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang perubahan Permenkes No. 922/Menkes/Per/X/1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin apotek.
Pasal 1 ayat (a) : “Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat”.
Pasal 1 ayat (i) : “Perbekalan farmasi adalah obat, bahan obat, obat asli indonesia (obat tradisional).
Pasal 1 ayat (i) : “Perbekalan farmasi adalah obat, bahan obat, obat asli indonesia (obat tradisional), bahan obat asli indonesia (bahan obat tradisional), alat kesehatan dan kosmetika”.
Pasal 1 ayat (i) : “Perbekalan farmasi adalah obat, bahan obat, obat asli indonesia (obat tradisional), bahan obat asli indonesia (bahan obat tradisional), alat kesehatan dan kosmetika”.

B.     Tugas dan Fungsi Apotek
Berdasarkan PP No. 51 Tahun 2009, tugas dan fungsi apotek adalah :
1.      Tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
2.      Sarana yang digunakan untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian.
3.      Sarana yang digunakan untuk memproduksi dan distribusi sediaan farmasi antara lain obat, bahan baku obat, obat tradisional, dan kosmetika.
4.      Sarana pembuatan dan pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
5.      Sarana penyalur perbekalan farmasi yang harus menyebarkan obat yang diperlukan masyarakat secara meluas dan merata.

C.    Ketentuan Umum dan Peraturan Perundang-undangan Tentang Apotek
Ketentuan-ketentuan umum yang berlaku tentang perapotekan sesuai Peraturan Pemerintahan nomor 51 Tahun 2009 adalah sebagai berikut :
1.      Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
2.      Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
3.      Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
4.      Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.
5.      Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
6.      Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
7.      Fasilitas Kesehatan adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
8.      Fasilitas Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian.
9.      Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk memproduksi obat, bahan baku obat, obat tradisional, dan kosmetika.
10.  Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk mendistribusikan atau menyalurkan Sediaan Farmasi, yaitu Pedagang Besar Farmasi dan Instalasi Sediaan Farmasi.
11.  Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama.
12.  Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hokum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
14.  Toko Obat adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran.
15.  Standar Profesi adalah pedoman untuk menjalankan praktek profesi kefarmasian secara baik.
16.  Standar Prosedur Operasional adalah prosedur tertulis berupa petunjuk operasional tentang Pekerjaan Kefarmasian.
17.  Standar Kefarmasian adalah pedoman untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada fasilitas produksi, distribusi atau penyaluran, dan pelayanan kefarmasian.
18.  Asosiasi adalah perhimpunan dari perguruan tinggi farmasi yang ada di Indonesia.
19.  Organisasi Profesi adalah organisasi tempat berhimpun para Apoteker di Indonesia.
20.  Surat Tanda Registrasi Apoteker selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi.
21.  Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian selanjutnya disingkat STRTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi.
22.  Surat Izin Praktik Apoteker selanjutnya disingkat SIPA adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada Apotek atau Instalasi Farmasi Rumah Sakit.
23.  Surat Izin Kerja selanjutnya disingkat SIK adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian untuk dapat melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada fasilitas produksi dan fasilitas distribusi atau penyaluran.
24.  Rahasia Kedokteran adalah sesuatu yang berkaitan dengan praktek kedokteran yang tidak boleh diketahui oleh umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25.  Rahasia Kefarmasian adalah Pekerjaan Kefarmasian yang menyangkut proses produksi, proses penyaluran dan proses pelayanan dari Sediaan Farmasi yang tidak boleh diketahui oleh umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
26.  Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.

Ketentuan – ketentuan umum yang berlaku tentang Ketentuan dan Tata Cara pemberian Izin Apotek menurut pasal 7 Kepmenkes No.1332/Menkes/SK/X/2002 adalah sebagai berikut :
1.      Permohonan izin apotek ditujukan kepada kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan menggunakan contoh formulir model APT-1.
2.      Dengan menggunakan formulir APT-2, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 hari kerja setelah menerima permohonan, dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala Badan POM untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan apotek untuk melakukan kegiatan.
3.      Selambat-lambatnya 6 hari setelah permintaan bantuan teknis dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Badan POM melaporkan hasil pemeriksaan setempat dengan menggunakan contoh formulir APT-3
4.      Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan 3 tidak dilaksanakan, Apoteker. Pemohon dapat membuat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi menggunakan contoh formulir APT-4.
5.      Dalam jangka waktu 12 hari kerja setelah diterima laporan has pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat 3, atau pernyataan yang dimaksud dalam ayat 4, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat mengeluarkan Surat Izin Apotek dengan menggunakan contoh formulir APT-5.
6.      Dalam hal pemeriksaan Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Badan POM dimaksud ayat 3 masih belum memenuhi syarat,Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam waktu 12 hari kerja akan mengeluarkan Surat Penundaan dengan menggunakan contoh formulir APT-6.
7.      Terhadap Surat Penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 6, Apoteker diberi kesempatan untuk melengkap persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal penundaan.

D.    Persyaratan Apotek
Menurut Kepmenkes 1332/Menkes/SK/X/2002, persyaratan Apotek yaitu : untuk mendapatkan izin apotek, Apoteker bekerja sama dengan pemilik sarana yang telah memenuhi persyaratan harus siap dengan tempat, perlengkapan termasuk sediaan farmasi dan perbekalan farmasi yang lain yang merupakan milik sendiri atau milik pihak lain.
1.      Sarana Apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan pelayanan komoditi yang lain diluar sediaan farmasi.
2.      Apotek dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi yang lain diluar sediaan farmasi.

Beberapa persyaratan yang harus diperhatikan dalam pendirian Apotek adalah :
1.      Lokasi dan Tempat
Jarak antara Apotek tidak lagi dipersyaratkan, namun sebaiknya tetap mempertimbangkan segi beli penduduk di sekitar Apotek, kesehatan lingkungan, keamanan dan mudah dijangkau masyarakat dengan kendaraan.
2.      Bangunan
Bangunan Apotek harus mempunyai luas dan memenuhi persyaratan yang cukup,serta memenuhi persyaratan teknis sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi apotek serta memelihara mutu perbekalan kesehatan di bidang farmasi. Bangunan di apotek sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.       Ruang tunggu
b.      Ruang Administrasi dan ruang kerja apoteker
c.       Ruang penyimpanan obat
d.      Ruang peracikan dan penyerahan obat
e.       Tempat pencucian obat
f.       Kamar mandi dan toilet
Bangunan apotek juga harus dilengkapi dengan sumber air yang memenuhi syarat kesehatan, penerangan yang baik,alat pemadam kebakaranyang berfungsi baik, ventilasi dan system sanitasi yang baik dan memenuhi syarat higienis, papan nama yang memuat nama apotek, nama Apoteker Pengelola Apotek, nomor Surat Izin Apotek, nomor telepon apotek.

3.      Perlengkapan
Perlengkapan apotek yang harus dimiliki yaitu :
a.       Alat pembuangan, pengolahan dan peracikan seperti timbangan, mortir,gelas ukur dan alat lainnya.
b.      Perlengkapan dan alat penyimpanan, dan perbekalan farmasi, seperti lemari obat dan lemari pendingin.
c.       Wadah pengemas dan pembungkus, etiket dan plastik pengemas.
d.      Tempat penyimpanan khusus narkotika, psikotropika dan bahan beracun.
e.       Buku standar Farmakope Indonesia, Informasi Spesialite Obat Indonesia, Daftar Pelaporan Harga Obat, serta kumpulan peraturan perundangundangan yang berhubungan dengan apotek.
f.       Alat Administrasi, seperti blanko pesanan obat, faktur, kwitansi, salinan resep, dan lain-lain.

E.     Tugas dan Tanggung Jawab Apoteker Pengelola Apotek     
1.      Ikhtisar isi Jabatan, Memimpin dan melakukan pengawasan atas seluruh aktivitas apotek sesuai dengan peraturan perundang–undangan pemerintah dibidang farmasi.
2.      Luasnya seluruh aktivitas apotek keluar dan ke dalam.
3.      Fungsi melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut :
a.       Di bidang pengabdian profesi
1)      Melakukan penelitian seperlunya terhadap semua obat dan bahan obat secara kualitatif atau kuantitatif yang dibeli.
2)      Mengadakan pengontrolan terhadap bagian pembuatan.
3)      Mengadakan pengontrolan serta pengecekan terhadap pelayanan atas resep yang telah dibuat dan diserahkan kepada pasien.
4)      Menyelenggarakan sterilisasi jika diperlukan.
5)      Menyelenggarakan informasi tentang obat pada pasien, dokter dan sebagainya.
6)      Menyelenggarakan komunikasi dengan mengusahakan segala sesuatunya agar melancarkan hubungan keluar antara lain dengan dokter masalah survei pasar, promosi dan publisitas, dan sebagainya.
b.      Di bidang administrasi
1)      Memimpin, mengatur dan mengawasi pekerjaan tata usaha, keuangan,perdagangan dan statistik.
2)      Membuat laporan-laporan
3)      Menyelenggarakan surat-menyurat.
4)      Mengadakan pengawasan penggunaan dan pemeliharaan aktifan perusahaan.
c.       Di bidang komersil
1)      Merencanakan dan mengatur kebutuhan barang yaitu obat,alat kesehatan dan sebagainya untuk satu periode tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2)      Mengatur dan mengawasi penjualan dalam betuk resep maupun penjualan bebas, langganan dan sebagainya.
3)      Menentukan kalkulasi harga dan kebijakan harga.
4)      Berusaha meningkatkan permintaan
5)      Memupuk hubungan baik dengan para pelanggan.
6)      Mencari langganan baru.
7)      Menentukan kepada siapa dapat diberi kredit atas pembelian obat.
8)      Mengadakan efisiensi dalam segala bidang.
d.      Tanggung jawab dan wewenang meliputi :
1)      Bertanggung jawab mengenai segala aktivitas perusahaan kepada pemilik sarana dan keluar dibidang farmasi kepada Departemen Kesehatan RI.
2)      Memimpin, mengelola sejumlah orang dalam melakukan pengabdian profesi kefarmasian.
3)      Menambahan, memberhentikan dan mutasi pegawai serta pemberian dan kenaikan gaji (Hartono, 2003).
F.     Pengelolaan Apotek
Pengelolaan apotek adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan oleh Apoteker Pengelola Apotek dalam rangka tugas dan fungsi apotek yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan penilaian.
1.      Pengelolaan Obat
Pengelolaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku meliputi perencanaan,permintaan atau pengadaan, penyimpanan, jumlah persediaan obat dan pelayanan. Pengeluaran obat memakai sistem FIFO (First In First Out) dan FEFO (First Expired First Out).
a.      Perencanaan
Perencanaan adalah suatu proses kegiatan seleksi obat dan perbekalan kesehatan menentukan jumlah obat dalam rangka pemenuhan kebutuhan. Perencanaan obat di apotek umumnya dibuat untuk mengadakan dan mencukupi persediaan obat di apotek, sehingga dapat mencukupi permintaan obat melalui resep dokter ataupun penjualan secara bebas. Perencanaan obat didasarkan atas beberapa faktor, antara lain :
1)      Obat yang paling banyak dipakai.
2)      Persediaan terakhir stok barang.
3)      Berdasarkan jenis penyakit yang sedang mewabah.
4)      Berdasarkan musim dan cuaca.
Metode yang lazim digunakan untuk menyusun perkiraan kebutuhan obat di tiap unit pelayanan kesehatan adalah :
1)      Metode konsumsi
Yaitu dengan menganalisis data konsumsi obat tahun sebelumnya. Hal yang perlu diperhatikan adalah pengumpulan data dan pengolahan data, analisis data untuk informasi dan evaluasi, dan perhitungan perkiraan kebutuhan obat.
2)      Metode epidemiologi
Yaitu dengan menganalisis kebutuhan obat berdasarkan pola penyakit. Langkah yang perlu dilakukan adalah menentukan jumlah penduduk yang akan dilayani, menentukan jumlah kunjungan kasus berdasarkan frekuensi penyakit, menyediakan pedoman pengobatan,menghitung perkiraan kebutuhan obat,dan penyesuaian dengan alokasi dana yang tersedia.
3)      Metode campuran
Yaitu merupakan gabungan dari metode konsumsi dan metode epidemiologi (Ridwan, 2006).
b.      Permintaan obat atau pengadaan
Permintaan atau pengadaan obat adalah suatu proses pengumpulan dalam rangka menyediakan obat dan alat kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di apotek. Pengadaan obat ini dilakukan dengan cara pembelian. Berhasil atau tidaknya usaha banyak tergantung pada kebijakan pembelian. Cara melakukan pembelian dapat dilakukan antara lain sebagai berikut :
1)      Pembelian Secara Kredit
Pembelian yang dilakukan kepada PBF (Pedagang Besar Farmasi) pada umumnya dilakukan secara kredit, dengan lamanya pembayaran berkisar antara 14 - 30 hari.
2)      Kontan
Pembelian dilakukan secara kontan atau tunai. Biasanya untuk transaksi obat golongan narkotika dan barang-barang COD (Cash On Delivery atau dibayar langsung saat barang datang).
3)      Konsinyasi/titipan
Dimana apotek menerima titipan barang yang akan dijual dalam waktu maksimal 3 bulan.
c.       Penyimpanan
Dalam penyimpanan obat digolongkan menurut :
1)      Disimpan dalam wadah tertutup rapat, untuk obat yang mudah menguap seperti aether, anaestheticus.
2)      Disimpan terlindung dari cahaya untuk obat seperti tablet, kaplet, dan sirup.
3)      Disimpan bersama zat pengering, penyerap lembab (kapur tohor) seperti kapsul.
4)      Disimpan pada suhu kamar (pada suhu 15-30 C) untuk obat seperti tablet,kaplet, dan sirup.
5)      Disimpan pada tempat sejuk (pada suhu 5-15 C) untuk obat seperti salep mata, cream, ovula,dan suppositoria.
6)      Disimpan di tempat dingin (pada suhu 0-5 C) seperti vaksin.
7)      Penyimpanan obat narkotika dilakukan dalam lemari khusus sesuai persyaratan peraturan Menkes No.35 tahun 2009 Khusus untuk lemari tempat penyimpanan obat narkotika syarat yang tercantum di pengaturan adalah sebagai berikut :
a)      Ukuran lemari : 40 x 80 x 100
b)      Bahan : kayu atau bahan lain yang kuat.
c)      Lemari dibagi menjadi dua fungsi dengan kunci yang berlainan. Fungsi yang pertama untuk perbekalan dan bahan baku morfin, petihidin, dan garam-garamnya.
d)     Lemari khusus narkotika ditempatkan pada dinding tembok atau lantai, tidak boleh digunakan untuk keperluan lain, tidak boleh dilihat oleh umum, dan kunci dikuasai oleh penanggung jawab atau pegawai apotek yang dikuasakan.
8)      Penyusunan obat dalam persediaan diatur menurut golongan secara sistem alfabetis. Dapat pula diatur menurut pabrik. Obat antibiotik perlu diperhatikan mengenai tanggal kadaluwarsa. Setiap terjadi mutasi obat segera dicatat dalam kartu stok.
d.      Jumlah Persediaan Obat
Tujuan persediaan obat adalah menjaga agar pelayanan obat oleh apotek dapat berjalan dengan lancar yaitu dengan :
1)      Menjaga kemungkinan keterlambatan pemesanan.
2)      Menambah penjualan, bila ada pertambahan pemesanan secara mendadak. Jumlah stok obat untuk persediaan 1 sampai 2 bulan sesuai kebijakan apotek masing-masing.
e.       Perhitungan Nilai (Harga Obat) Persediaan
Harga obat dalam persediaan dapat ditentukan dengan bermacam-macam metode, yaitu :
1)      Metode harga standar yaitu merupakan suatu harga yang ditetapkan lebih dahulu untuk jangka pendek atau bukan untuk jangka waktu panjang.
2)      Metode FIFO (First In First Out), yaitu menurut harga pertama dibeli jadi meskipun harga sudah naik tetap digunakan harga lama pada waktu obat dibeli.
3)      Metode LIFO (Last In First Out), yaitu menurut harga pembelian terakhir.
f.       Gambaran umum penggolongan obat
Obat yang ada diapotek telah ditetapkan oleh pemerintah menjadi beberapa golongan.Hal ini dimaksudkan agar dapat mempermudah APA dalam memperoleh, menyimpan dan menyerahkannya, sehingga pengggunaan menjadi tepat. Penggolongan obat tersebut terdiri dari :
1)      Obat bebas
Obat bebas adalah obat yang dapat dijual bebas kepada umum tanpa resep dokter, tidak termasuk dalam daftar narkotika, psikotropika, obat keras,ataupun obat bebas terbatas dan sudah terdaftar di DepKes R.I Contoh : Minyak kayu putih, Obat batuk hitam, Obat batuk putih,Tablet parsetamol, Tablet vitamin C, B Kompleks, vitamin E dan lain-lain. Penandaan obat bebas diatur berdasarkan S.K Menkes RI Nomor 2380/A/SK/1983 tentang tanda khusus untuk obat bebas dan obat bebas terbatas. Tanda khusus untuk obat bebas yaitu lingkaran bulat warna hijau dengan garis tepi berwarna hitam, seperti terlihat pada gambar berikut :
Gambar 1.1 Lambang obat bebas

2)      Obat Bebas Terbatas
Obat bebas terbatas adalah obat keras yang dapat diserahkan kepada pemakainya tanpa resep dokter. Obat keras terbatas adalah obat yang masuk dalam daftar W singkatan dari “Waarschuwing“ artinya peringatan. Maksudnya obat yang pada penjualannya disertai dengan peringatan.
Syarat-syarat penyerahan obat bebas terbatas adalah sebagai berikut :
a)      Obat tersebut hanya boleh dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya.
b)      Pada penyerahannya oleh pembuat atau penjual harus dicantumkan tanda.
c)      Tanda tersebut berwarna hitam, berukuran panjang 5 cm, lebar 2 cm dan memuat pemberian berwarna putih.
d)     Tanda peringatan seperti contoh dibawah ini :
Gambar 1.2 Peringatan pada obat bebas terbatas

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 2380/A/SK/VI/1983 tanda khusus untuk obat bebas terbatas berupa lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam. Seperti terlihat pada gambar berikut ini :
Gambar 1.3 Lambang obat bebas terbatas

3)      Obat keras daftar G
Obat keras atau obat daftar G menurut bahasa Belanda “G” singkatan dari “Gevaarlijk” artinya berbahaya, maksudnya obat dalam golongan ini berbahaya jika pemakaiannya tidak berdasarkan resep dokter.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI yang menetapkan atau memasukkan obat-obat keras ditetapkan sebagai berikut :
a)      Semua obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembungkus disebutkan bahwa obat itu hanya boleh diserahkan dengan resep dokter.
b)      Semua obat yang dibungkus sedemikian rupa yang nyata untuk dipergunakan secara parenteral, baik dengan carasuntikan maupun dengan cara pemakaian lain dengan jalan merobek rangkaian asli dan jaringan.
c)      Semua obat yang tercantum dalam daftar obat keras: obat itu sendiri dalam substansi dan semua sediaan yang mengandung obat itu, terkecuali apabila dibelakang nama obat disebutkan ketentuan lain, atau ada pengecualian.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.02396/A/SK/VII/1986 tentang tanda khusus Obat keras daftar G adalah lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf  K yang menyentuh garis tepi,seperti yang terlihat pada gambar berikut :
Gambar 1.4 Lambang obat keras

4)      Narkotika dan Psikotropika
Narkotika dan psikotropika adalah obat yang biasa mempengaruhi keadaan psikis seseorang. Untuk mengelolanya memerlukan cara khusus. Penandaan untuk narkotika adalah sebagai berikut :
Gambar 1.5 Lambang obat narkotik

Sedangkan penandaan psikotropika yaitu :
Gambar 1.6 Lambang obat Psikotropik
Pengertian Narkotika menurut undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dapat dibedakan kedalam golongan I, II, III. Menurut UU RI No. 35 Tahun 2009 narkotika dibagai 3 golongan yakni :
a)      Narkotika golongan 1
Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi yang sangat tinggi menimbulkan ketergantungan. Contoh: ganja, papaver somniverum, cocain (Erythroxylon coca), opium mentah, opium masak, heroin, Etorfin dan lain-lain.
b)      Narkotika golongan II
Narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan digunakan dalam pilihan terakhir dan akan digunakan dalam terapi atau buat pengembangan ilmu pengetahuan serta memiliki potensi tinggi menimbulkan ketergantungan. Contoh: fentanil, morfin, petidin, tebaina, ekgonina dan lain-lain.
c)      Narkotika golongan III
Narkotika yang digunakan dalam terapi atau pengobatan dan untuk pengembangan pengetahuan serta menimbulkan potensi ringan serta mengakibatkan ketergantungan. Contoh : etil morfin, codein, propiran, nikokodina, polkodina, norkodeina dan lain-lain.
Pengertian psikotropika menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang psiktropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Psikotropika dibagi menjadi 4 golongan.
(1)   Golongan I
Golongan I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan, contoh : Lisergida dan Psilosibina.
(2)   Golongan II
Golongan II adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi atau ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan, contoh : Amfetamina dan Metakualon.
(3)   Golongan III
Golongan III adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan, contoh: Amobarbitaldan Phenobarbital.
(4)   Golongan IV
Golongan IV adalah psikotropika berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan, contoh : Diazepam dan Klordiazepoksida.
g.      Cara Pengelolaan Obat Non Narkotika, Narkotik dan Psikotropika
Perbedaan cara pengelolaan obat bebas, bebas terbatas, obat keras daftar G dengan pengelolaan obat narkotika dan psikotropika, yaitu pada :
1.      Cara pemesanan : SP untuk obat narkotika dan psikotropika harus menggunakan SP khusus yang ditangani oleh APA.
2.      Cara penyimpanan : lemari untuk obat narkotika dan psikotropika disimpan pada lemari khusus terpisah dengan obat lainnya,yang bentuk dan ukuran lemarinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3.      Cara penyerahan : penyerahan untuk obat narkotika dan psikotropika harus sesuai dengan persyaratan yang telah diatur :
a.       Apotek, RS, Puskesmas, Balai pengobatan dengan SP Khusus narkotika.
b.      Dokter, pasien dengan resep asli,lengkap dengan nama alamat pasien dengan dokternya.
4.      Cara pelaporan : Laporan obat narkotika dan psikotropika selain digunakan untuk kepentingan analisis bisnis internal, tetapi juga dilaporkan kepada pihak eksternal (Sudin Yankes Dati II/Kodya dengan tembusan kepada Dinkes Provinsi, Kepala Balai POM, PBF Kimia Farma).
Persamaan cara pengelolaan obat bebas, obat bebas terbatas,obat keras daftar G dengan pengelolaan narkotika dan psikotropika yaitu pada cara pemusnahan. Cara pemusnahan obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras daftar G, narkotika dan psikotropika, yaitu harus :
1.      Ada berita acaranya, yang ditandatangani oleh saksi dari pemerintah (Badan POM atau Dinkes)
2.      Dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan, tembusan kepada Dinas Kesehatan Dati II/Kodya/Provinsi.
3.      Menggunakan formulir model AP-8.
h.      Cara Pemesanan
1.      APA membuat pesanan melalui SP narkotika atau SP psikotropika (untuk narkotika model N 9 rangkap 4,psikotropika model khusus rangkap 3).
2.      Berdasarkan surat pesanan tersebut, PBF mengirimkan obat narkotika beserta faktur ke apotek.
3.      Surat pesanan narkotika yang berwarna putih, kuning dan biru untuk PBF dan 1 lembar salinan berwarna merah sebagai arsip.
i.        Prosedur pelaporan
Khusus narkotika dan psikotropika dilakukan pelaporan sebagai berikut :
1.      Apotek membuat laporan mutasi narkotika psikotropika berdasarkan dokumen penerimaan dan pengeluaran setiap bulan.
2.      Laporan mutasi narkotika dan psikotropika di tandatangani oleh APA, dibuat rangkap 5, ditujukan kepada Subdinas Pelayanan Kesehatan Daerah Tingkat II/Kota Madya dengan tembusan kepada Dinas Kesehatan Provinsi, kepala Balai POM, PBF Kimia Farma dan salinan 1 arsip.
2.      Pengelolaan Resep
a.       Pengertian Resep
Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, maupun dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Komponen Resep
Dalam resep harus memuat :
1)      Nama, alamat, nomor izin praktek Dokter, Dokter gigi, Dokter hewan.
2)      Tanggal penulisan resep (inscription).
3)      Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep (invocation).
4)      Aturan pemakaian obat yang tertulis (signatur).
5)      Tanda tangan atau paraf Dokter penulis resep,sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (subscriptio).
6)      Jenis hewan dan nama serta alamat pemiliknya untuk resep Dokter hewan.
7)      Tanda seru dan paraf Dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimal (Syamsuni H, 2006).
c.       Pelayanan resep meliputi :
Setelah menerima resep dari pasien, dilakukan hal-hal sebagai berikut :
1)      Memeriksa kelengkapan Resep meliputi: nama dokter, surat izin praktek (SIP), alamat praktek dokter, tanggal penulisan resep, nama obat, jumlah obat, cara penggunaan, nama pasien, umur pasien, dan jenis kelamin pasien.
2)      Pemeriksaan kesesuaian farmasetika meliputi : bentuk sediaan, dosis, potensi, stabilitas, cara dan lama penggunaan obat.
3)      Pertimbangan klinik seperti halnya pada efek samping, interaksi, dan kesesuaian dosis suatu obat.
4)      Konsultasi dengan dokter apabila ditemukan keraguan pada resep atau obatnya tidak tersedia.
Jika resep yang diterima berupa racikan maka hal-hal yang harus diperhatikan yaitu sebagai berikut :
a)      Pengambilan obat yang dibutuhkan pada rak penyimpanan dengan memperhatikan nama obat, tanggal kadaluwarsa dan keadaan fisik.
b)      Peracikan obat.
c)      Pemberian etiket warna putih untuk penggunaan oral atau dalam dan etiket warna biru untuk pemakain luar.
d)     Memasukkan obat kedalam wadah yang sesuai dan terpisah untuk obat yang berbeda untuk menjaga mutu obat dan penggunaan yang salah. Setelah obat sudah disiapkan maka obat tersebut siap untuk diserahkan ke pasien, namun sebelum obat diserahkan kepada pasien harus dilakukan pemeriksaan kembali mengenai penulisan nama pasien pada etiket, cara penggunaan serta jenis dan jumlah obat. Hal ini sangat diperlukan dalam upaya penggunaan obat yang rasional oleh pasien.
d.      Penyimpanan Resep
Resep yang telah dibuat,disimpan menurut urutan tanggal dan nomor penerimaan atau pembuatan resep. Resep yang mengandung narkotik harus terlebih dahulu dipisahkan dari resep lainnya, tandai dengan garis merah dibawah nama obatnya. Resep yang telah disimpan selama lebih dari 3 tahun dapat dimusnahkan dengan cara dibakar atau cara lain yang memadai. Pemusnahan resep dilakukan oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA) bersama dengan sekurang-kurangnya seorang petugas apotek.
e.       Pemusnahan Resep
Pada pemusnahan resep harus dibuat Berita Acara Pemusnahan (BAP) sesuai dengan bentuk yang telah ditentukan, rangkap 4 ditandatangani oleh APA bersama dengan sekurang-kurangnya seorang petugas apotek. Berita acara pemusnahan itu berisi :
1)      Tanggal pemusnahan resep.
2)      Cara pemusnahan resep.
3)      Jumlah bobot resep yang dimusnahkan dalam satuan kilogram (kg).
4)      Tanggal resep yang terlama dan terbaru yang dimusnahkan.
Pemusnahan obat dan perbekalan kesehatan dibidang farmasi karena rusak, dilarang, dan kadaluwarsa dilakukan dengan cara dibakar, ditanam, atau dengan cara lain yang ditetapkan oleh Badan POM.
Pemusnahan tersebut harus dilaporkan oleh APA secara tertulis kepada Subdinkes/Dinkes setempat dengan mencantumkan :
1)      Nama dan alamat apotek.
2)      Nama Apoteker Pengelola Apotek.
3)      Perincian obat dan perbekalan kesehatan di bidang farmasi yang akan dimusnahkan.
4)      Rencana tanggal dan tempat pemusnahan.
5)      Cara pemusnahan.
3.      Administratif
Administratif, kegiatannya meliputi : agenda atau pengarsipan dimana pengaplikasiannya sebagai berikut :
a.       Aliran barang masuk berasal dari pembelian (kontan atau kredit). Pembelian disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan setempat. Jenis obat yang diperlukan dapat dilihat dari buku data-data obat yang mau dipesan (defecta untuk pesanan membeli barang serta pengendalian persediaan), baik dari bagian penerimaan resep atau obat bebas di counter muka maupun dari petugas gudang.
b.      Aliran barang keluar
Setiap barang yang keluar dari gudang, disediakan buku permintaan barang, yang ditulis oleh seorang asisten apoteker dari peracikan. Buku tersebut memuat kolom nama barang jumlah yang diminta, jumlah yang diberikan, sisa persediaan dan keterangan. Dari kolom sisa persediaan dapat dipakai sebagai alat bantu untuk pengadaan barang (defecta untuk pesanan membeli barang serta pengendalian persediaan).
c.       Stock opname tahunan
Biasanya diadakan setiap satu sekali pada akhir tahun. Maksudnya untuk mengetahui untung rugi perusahaan pada tahun tersebut. Untuk obat narkotika, diadakan stock opname tiap bulan sekali dan dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi. Perlengkapan administrasi terdiri dari blanko surat pesanan, blanko faktur penjualan, blanko surat penjualan, blanko salinan resep, blanko laporan narkotika dan psikotropika, buku catatan pembelian, buku catatan penjualan, buku catatan keuangan, dan kartu stok obat.
4.      Sumber Daya Manusia (SDM)
Apoteker Pengelola Apotek harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.       Ijazahnya telah terdaftar pada Kementrian Kesehatan.
b.      Telah mengucapkan Sumpah atau Janji sebagai Apoteker.
c.       Memiliki STRA.
d.      Memenuhi syarat-syarat kesehatan fisik dan mental untuk melaksanakan tugasnya sebagai Apoteker.
e.       Tidak bekerja di suatu perusahaan farmasi dan tidak menjadi Apoteker Pengelola Apotik di Apotik lain.
Adapun tahapan dalam menerima pegawai adalah sebagai berikut :
a.       Pencarian melalui iklan, relasi
b.      Seleksi melalui persyaratan pendidikan, wawancara, tes kesehatan, test lainnya.
c.       Perjanjian kerja
Dalam memimpin sebuah apotek, diperlukan :
a.       Struktur Organisasi, dimana garis-garis wewenang dan tanggung jawab saling mengisi (formasi)
b.      Job Discription (uraian tugas), dimana setiap pegawai yang bekerja mengetahui apa tugasnya, tanggung jawabnya, siapa atasan langsungnya, wewenangnya.
c.       Hubungan antar manusia(human relation)
d.      Pembinaan secara periodik, termasuk adanya insentif agar timbul kegairahan, ketenangan kerjadan kepastian masa depan. Sumber daya manusia di apotek yaitu :
1)      Apoteker
Menurut Kepmenkes No. 1027 Tahun 2004 tentang Standar Pelayanan kefarmasian di Apotek, apoteker di apotek senatiasa harus memiliki kemampuan menyediakan dan memberikan pelayanan yang baik, mengambil keputusan yang tepat, kemampuan berkomunikasi antar pofesi, menempatkan diri sebagai pimpinan dalam situasi multidisiplin, kemampuan menelola SDM secara efektif, selalu belajar sepanjang karier dan membantu memberi pendidikan dan member peluang untuk meningkatkan pengetahuan. Di apotek, apoteker dapat bertugas sebagai :
a)      Apoteker Pengelola Apotek (APA)
b)      Apoteker Pendamping
c)      Apoteker Pengganti
Menurut KepMenkes No. 1332 Tahun 2002 bahwa apabila APA berhalangan melakukan tugasnya pada jam buka apotek, maka APA harus menunjuk seorang Apoteker Pendamping. Apabila APA dan Apoteker Pendamping berhalangan juga dalam melakukan tugasnya maka APA menunjuk seorang Apoteker Pengganti. APA bertanggungjawab penuh dalam menjalankan tugasnya di apotek serta mengawasi kinerja Asisten Apoteker dan kayawan lain.
2)      Tenaga Teknis Kefarmasian
Menurut PP No.51 Tahun 2009 Tenaga Teknis Kefarmasian meliputi : sarjana famasi, ahli madya farmasi, analis farmasi, tenaga menengah farmasi/asisten apoteker.
Menurut KepmenkesNo. 679 Tahun 2003 tentang registrasi dan izin kerja Asisten Apoteker, Asisten Apoteker adalah tenga kesehatan yang berijazah Sekolah Asisten Apoteker/ Sekolah Menengah Farmasi, Akademi Analis Farmasi dan Makanan Jurusan Analis Farmasi Dan Makanan Politeknik Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepmenpan Nomor 07/Kep/M.Pan/12/1999 Tentang Jabatan fungsional asisten apoteker dan angka kreditnya.
Pasal 3 ayat 1:
“Asisten Apoteker berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional penyiapan pekerjaan kefarmasian pada unit pelayanan kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan, dan Instansi diluar Depkes baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.” Kompetensi tenaga teknis kefarmasi di apotek, yaitu :
a)      Pelayanan Resep meliputi :
1.      Mengidentifikasi isi resep
2.      Melakukan konsultasi
3.      Memastikan resep dapat dilayani
4.      Menghitung harga resep
5.      Menginformasikan harga resep
6.      Memeriksa hasil akhir
7.      Menyerahkan sediaan farmasi sesuai resep disertai informasi
b)      Pelayanan non resep :
1.      Menerima permintaan pelayanan obat bebas, bebas terbatas, dan komoditi lain
2.      Menganalisis permintaan
3.      Memberikan alternatif macam-macam obat bebas, bebas terbatas, dan komoditi lain
4.      Memberi pilihan harga obat bebas, bebas terbatas, dan komoditi lain
5.      Menyerahkan obat bebas, bebas terbatas, dan komoditi lain
6.      Memberikan informasi obat bebas, bebas terbatas, dan komoditi lain
c)      Pengelolaan sediaan Farmasi
1.      Memesan dan menerima sedang Farmasi
2.      Memeriksa sediaan Farmasi yang habis
3.      Memeriksa dan mengendalikan sediaan Farmasi yang mendekati waktu kadaluarsa
4.      Menyimpan sediaan Farmasi sesuai dengan golongannya.
5.      Menghitung harga sediaan Farmasi Menerima pesanan sediaan Farmasi dari institusi farmasi.
d)     Pengelolaan pencatatan
1.      Melaksanakan tata cara menyimpan resep
2.      Pencatatan persediaan Farmasi
3.      Penyimpanan surat pesanan
4.      Pencatatan dan penyimpanan laporan
3)      Pemilik Sarana Apotek
Apoteker Pengelola Apotek dapat sekaligus menjadi pemilik sarana apotek. APA dapat bekerjasama dengan PSA apabila diperlukan
4)      Juru resep (reseptir), kasir, akuntan, petugas kebersihan dan karyawan lain tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan (Hartini Dan Sulasmono, 2007).







BAB III
PEMBAHASAN

A.    Pengelolaan Apotek
     Apotek Prima buka dari jam 08.30 hingga jam 22.30 WITA yang dibagi menjadi dua shift yakni shift pagi dimulai dari jam 08.30-16.00 WITA dan shift siang dimulai dari jam 16.00-22.30 WITA, kecuali hari minggu/libur dimulai dari jam 17.00-22.00 WITA.
     Di Apotek Prima dilakukan pembagian tugas untuk masing-masing bagian dalam kegiatan kerja di apotek yaitu :
1.      Apoteker Pengelola Apotek (APA)
         Apoteker Pengelola Apotek bertanggung jawab memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
a.       Merencanakan program kerja
b.      Mengusahakan agar apotek yang dipimpinnya dapat memberikan hasil yang optimal sesuai rencana kerja.
c.       Memimpin dan mengawasi seluruh karyawan serta menilai prestasi kerja karyawan.
d.      Mengatur, melaksanakan dan mengawasi seluruh bidang administrasi.
e.       Memberikan pelayanan dan kegiatan di bidang manajemen apotek.
f.       Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan karyawan, membina ke disiplinan yang tinggi dan memupuk loyaritas karyawan terhadap perusahaan.
g.      Meningkatkan pelayanan dan kegiatan di bidang manajemen apotek.
h.      Mengusahakan agar kebijakan dan strategi yang telah ditetapkan dapat berjalan dengan lancar dan baik.
i.        Melakukan kegiatan-kegiatan untuk pengembangan apotek.
2.      Bagian pelayanan
            Bagian kefarmasian di Apotek Prima terdiri dari dua shift yaitu shift pagi dan shift sore, masing-masing shift dipimpin oleh seorang kepala seksi peracikan yang dibantu oleh juru resep didalam kefarmasian. Kepala seksi peracikan bertanggung jawab atas :
a.       Pelaksanaan seluruh tugas yang ada pada seksi peracikan
b.      Penyimpanan dan penyelewengan yang mungkin terjadi sehubungan dengan tugas yang diberikan.
3.      Ruang lingkup pekerjaan Kepala Seksi Peracikan :
a.       Melaksanakan koordinasi pelayanan rutin di ruang peracikan.
b.      Melaksanakan pengawasan terhadap fungsi pekerjaan kefarmasian, penjualan di ruang peracikan.
c.       Memberikan petunjuk dan membimbing bawahannya didalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
d.      Mengawasi dan membuat catatan daftar hadir bawahannya.
e.       Jika terjadi kesalahan obat atau ketidak jelasan resep, kepala seksi harus mengambil tindakan pengamanan, misalnya dengan menelepon atau menghubungi dokter.
f.       Mengatur dan mengawasi data administrasi pembelian dan penjualan serta  memeriksa dan meneliti kebenaran serta ikut menandatangi setoran dari kasir kepada pemegang kas apotek.
g.      Memeriksa kebenaran penyerahan obat-obatan kepada pasien
h.      Membuat laporan yang harus di paraf apoteker (narkotika dan psikotropika).
i.        Mengatur pembagian tugas masing-masing aparat dibawahannya.
j.        Menegur dan mengingatkan seluruh aparat dibawahannya apabila terjadi penyimpangan dari tugas yang diberikan.
k.      Mengatur dan mengawasi kelengkapan obat dan penyimpanannya di ruang pelayanan serta mengatur pengadaan atau pembelian obat-obatan.
4.      Seksi Pengadaan
Seksi pengadaan memiliki tugas sebagai berikut :
a.       Memantau pengadaan komoditi farmasi atas dasar buku defekta dan kondisi harga yang menguntungkan.
b.      Membuat daftar permintaan barang yang dibutuhkan, lengkap dengan nama PBF, kemudiaan memesanakan barang tersebut kepada PBF yang dimaksud disertai dengan Surat Pesanan (SP).
c.       Melakukan pencatatan pemesanan, penerimaan barang.
d.      Melakukan kegiatan administrasi yang berkaitan dengan pengadaan.
5.      Seksi Pelayanan Resep
Seksi pelayanan resep memiliki tugas sebagai berikut :
a.       Menyiapkan obat atas resep dokter yang disesuaikan dengan kegiatan pasien.
b.      Menulis etiket obat sesuai permintaan dokter penulis resep.
c.       Mencatan pengeluaran obat dan alat kesehatan pada komputer masing-masing barang.
d.      Memantau kelengkapan persediaan perbekalan farmasi yang dibutuhkan, persediaan barang yang sudah menipis atau habis dicatat dalam komputer.
e.       Mencatat dan membuat laporan keluar masuk obat narkotika dan psikotropika.
f.       Membuat salinan resep untuk obat yang belum diserahkan atas permintaan dari pasien.
g.      Menghubungi dokter apabila ada resep yang kurang jelas atau terjadi kesalahan penulisan resep.
h.      Memberi informasi kepada pasien mengenai obat yang diserahkan.
i.        Menyusun resep-resep menurut tanggal dan nomor urutnya, kemudian discan dan disimpan.
6.      Seksi Penjualan Bebas
Petugas penjualan bebas memiliki tugas sebagai berikut :
a.       Melayani pembeli dan memberikan informasi seperlunya.
b.      Mencatat pengeluaran barang pada komputer dan memantau kelengkapan persediaan barang dalam etalase.
c.       Bertanggungjawab langsung kepada seksi atas tugas dan keamanan barang.
7.      Petugas Kasir
Petugas kasir memiliki tugas sebagai berikut :
a.       Mencatat setiap transaksi penjualan tunai dalam komputer.
b.      Menyetor uang hasil penjualan kepada petugas pemegang kas dengan sepengetahuan kepala seksi.
c.       Bertanggung jawab atas segala yang berhubungan dengan tugasnya
8.      Pemegang Kas
Pemegang kas memiliki tugas sebagai berikut :
a.       Menerima uang setoran dari kasir.
b.      Mengeluarkan uang dengan  persetujuan  apoteker serta melaporkan keadaan keuangan harian kepada apoteker.
c.       Mengumpulkan semua dokumen yang menyangkut penerimaan dan pengeluaran uang dikas untuk proses penyelenggaraan buku kas.
d.      Bertanggung jawab langsung kepada kepala apotek atas pemasukan, pengeluaran dan penyimpanan uang.

B.     Pengelolaan Obat Narkotika dan Psikotropika
           Pemesanan obat golongan narkotika hanya dapat diperoleh dari PBF Kimia Farma yang merupakan distributor utama yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan obat-obat golongan narkotika. Dengan menggunakan surat pesanan khusus yang dibuat rangkap empat dan ditanda tangani oleh APA.
           Penyimpanan obat narkotika dan psikotropika terpisah dari obat lainnya. Obat golongan narkotika disimpan dalam lemari khusus yang terkunci. Obat golongan psikotropika disimpan dalam lemari tertutup. Laporan penggunaan obat narkotika dan psikotropika dibuat setiap bulan oleh petugas penanggung jawab serta ditandatangani oleh APA, Laporan ini ditunjukan kepada Dinkes Kabupaten, Dinkes Propinsi dan Kimia Farma.
           Penyimpanan resep berupa lembar-lembar resep yang masuk setiap harinya dikumpulkan sesuai dengan nomor urutnya ini di susun berdasarkan tanggal masuknya dan dipisahkan antara resep kredit untuk kemudian disimpan sehingga mempermudah pencarian kembali apabila diperlukan dan resep-resep tersebut disimpan selama kurang lebih 3(tiga) tahun. Untuk resep yang berisi obat-obat narkotika dan psikotropika, disimpan pada tempat tersendiri.

C.    Pengelolaan Perbekalan Farmasi
1.      Perencanaan
         Perencanaan merupakan dasar tindakan manejer untuk dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik. Dalam perencanaan pengadaan sediaan farmasi seperti obat-obatan dan alat kesehatan yang dilakukan adalah pengumpulan data obat-obatan yang akan di tulis dalam buku defacta. Sebelum perencanaan di tetapkan, umumnya di dahulukan oleh prediksi atau ramalan tentang peristiwa yang akan datang.
         Sesuai dengan peraturan Menkes No.1027 tahun 2004, dalam membuat perencanaan pengadaan sediaan farmasi perlu memperhatikan :
a.       Pola peresepan
b.      Pola penyakit
c.       Tingkat perekonomian masyarakat
d.      Budaya masyarakat
e.       Ketersediaan barang/perbekalan farmasi
         Perencanaan yang dilakukan di Apotek Prima dilihat berdasarkan :
a.       Data penjualan
Data penjualan di Apotek Prima dilihat berdasarkan resep dokter, tanpa resep, pembelian bebas dan pembelian UP apotek group (CW group) yang langsung terakumulasi dalam komputer.
b.      Stok minimal
Stok minimal adalah stok obat yang harus tersedia. Jumlah stok minimal diperoleh dari data penjulan.
c.       Stok limit
Stok limit di Apotek Prima dapat dilihat di computer yang didasarkan atas data penjualan, stok minimal, dan laporan pengeluaran barang.
2.      Pengadaan
         Pengadaan biasanya di lakukan berdasarkan perencanaan yang telah di buat dan di sesuaikan dengan anggaran keuangan yang ada. Pengadaan barang meliputi: pemesanan, cara pemesanan, mengatasi kekosongan dan pembayaran.
         Pengadaan barang yang dilakukan di Apotek Prima meliputi :
a.       Pemesanan barang atau order dilakukan oleh karyawan apotek berdasarkan catatan stok penjualan yang ada dalam komputer berisi catatan barang-barang yang hampir habis atau yang sudah habis di apotek.
b.      Cara pemesanan barang dilakukan dengan menuliskan surat pesanan (SP). Selain narkotika dan psikotropika meliputi tanggal, nomor pesanan, kode supplie, nama barang, satuan barang, dan jumlah barang. SP akan diambil selesman dari masing-masing PBF, apabila selesman PBF tidak datang order bisa dilakukan melalui telpon (untuk obat selain narkotika dan psikotropika)
c.       Mengatasi pemesanan obat akibat waktu antara pemesanan dan kedatangan barang yang lama.
d.      Pembayaran dapat dilakukan dengan cara COD (Cast on delivery) atau kredit.
3.      Penerimaan Obat
         Penerimaan barang harus dilakukan dengan mengecek kesesuain barang yang datang dengan faktur dan SP. Kesesuain meliputi : nama barang, jumlah barang, satuan, harga, diskon, dan nama PBF serta mengecek masa kadaluarsanya. Faktur di periksa tanggal pesan dan tanggal jatuh temponya, lalu di tanda tangani dan di cap oleh Apoteker pengelola Apotek (APA) atau Asisten Apoteker (AA), yang mempunnyai SIK. Kemudian faktur yang sudah di tanda tangani tersebut di masukkan kedalam format pembelian.


4.      Pencatatan Keuangan Dan Perbekalan Farmasi
         Keuangan meliputi adminitrasi untuk uang masuk, uang keluar , buku harian penjualan. Catatan mengenai uang masuk meliputi laporan penjualan harian sedangkan uang yang keluar tercatat dalam buku pengeluaran apotek.
5.      Penataan Dan Penyimpanan Obat
         Obat dan bahan obat harus di simpan dalam wadah yang cocok dan harus memenuhi ketentuan pengemasan dan penandaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
         Penyimpanan obat di golongkan berdasarkan bentuk bahan baku seperti : bahan padat di pisahkan dari bahan cair atau bahan yang setengah padat di pisahkan dari bahan cair. Hal ini bertujuan untuk menghindarkan zat-zat yang bersifat higroskopis demikian pula halnya terhadap barang-barang yang mudah terbakar dan obat-obat yang mudah rusak dan meleleh pada suhu kamar. Penyimpanan dilakukan dengan cara/berdasarkan nama penyakit, khasiat obat, dan nama generik dan paten untuk memudahkan pengambilan obat saat diperlukan.
         Penyimpanan obat di Apotek Prima berdasarkan alfabetis dengan tujuan agar lebih mudah dalam pencariannya, tetapi untuk obat generic dan obat paten penyimpanannya di rak yang berbeda serta disusun sesuai bentuk sediaan. Untuk obat yang mengandung narkotika dan psikotropika penyimpanannya terpisah. Obat yang mengandung narkotika dan psikotropika harus menggunakan resep asli.

D.    Kegiatan Pelayanan Kefarmasian
1.      Pelayanan Non Resep
         Penjualan meliputi obat bebas/obat bebas terbatas, kosmetik, alat kesehatan, serta barang lain yang dapat dijual tanpa resep dokter. Misalnya: jamu dan fitofarmaka.
         Dalam pelayanan tanpa resep apoteker mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditentukan apotek
a.       Pasien datang
b.      Menyapa pasien dengan ramah dan menanyakan kepada pasien obat apa yang dibutuhkan
c.       Tanyakan lebih dahulu keluhan atau penyakit yang diderita pasien, kemudian bantu pasien untuk mendapatkan obat yang tepat
d.      Menghitung harga dan minta persetujuan terhadap nominal harga
e.       Bila sudah terjadi persetujuan, ambilkan obat yang diminta pasien
f.       Serahkan obat kepada pasien disertai dengan informasi mengenai kegunaan dan aturan pakai.

2.      Pelayanan Resep
Penjualan obat dengan resep dokter pada umumnya dilakukan dengan SOP apotek yang telah ditentukan meliputi :
a.       Apoteker menerima resep
b.      Lakukan skrining resep meliputi adsministrasi, pharmaceutical dan klinik
c.       Bila ada obat yang akan diganti (merk lain) mintakan persetujuan pasien terlebih dahulu serta dokter yang bersangkutan
d.      Hitunglah nominal harga dan mintalah persetujuan kepada pasien
e.       Siapkan obat sesuai dengan resep dan berikan etiket
f.       Teliti kembali resep sebelum menyerahkan kepada pasien
g.      Pada saat menyerahkan, wajib memberikan informasi minimal mengenai kegunaan dan aturan pakai.








Alur penerimaan resep di Apotek Prima adalah sebagai berikut :

Tata cara penyiapan obat berdasarkan resep di Apotek Prima adalah
sebagai berikut :

3.      Standar Operasional Prosedur Meracik Obat
a.       Siapkan alat yang akan digunakan dan bersihkan meja untuk meracik
b.      Buatlah instruksi meracik meliputi : no resep, nama pasian, jumlah dan cara mencampur
c.       Siapkan etiket dan wadah obat sertakan bersama obat dan instruksinya untuk diracik.
d.      Cucilah tangan bila perlu gunakan sarung tangan, masker
e.       Siapkan bat sesuai resep dan cocokkan dengan yang tertera pada struknya
f.       Jika ada bahan yang harus ditimbang maka persiapkan lebih dahulu
g.      Bacalah instruksi meracik dengan seksama dan lakukanlah hati-hati
h.      Pastikan hasil racikan sesuai dengan instruksinya
i.        Masukkan dalam wadah yang telah disediakan dan beri etiket, kemudian serahkan pada petugas lain untuk diperiksa dan diserahkan
j.        Bersihkan peralatan dan meja meracik setelah selesai
k.      Cucilah tangan sampai bersih
4.      Pelayanan Komunikasi, Informasi & Edukasi (KIE)
Dimana kita sebagai ahli farmasi mampu memberikan konseling mengenai obat dengan benar dan tepat yang diberikan kepada pasien atau pembeli, adapun konseling yang diberikan :
a.       Kegunaan atau indikasi suatu obat
b.      Cara penggunaan atau aturan pakai
c.       Efek samping obat
d.      Kontra indikasi obat
e.       Interaksi obat sesuai kebutuhan pasien
f.       Pola hidup
g.      Kepatuhan pasien
Setelah konseling dilakukan, maka obat dapat diserahkan kepada pasien atau pelanggan yang membeli obat di apotek.




BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Fungsi apotek adalah menyediakan obat-obatan yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal dari fungsi yang pertama ini seorang farmasis harus hadir dengan wajah yang sangat sosial penuh etika dan moral.
2.      Dalam pelayanan standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan di Apotek Prima telah mengikuti syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
3.      Kegiatan perapotekan di Apotek Prima sudah berjalan dengan baik, mulai dari administrasi, keuangan, sistem pengadaan dan penyimpanan obat, serta pelayanan obat kepada masyarakat.
B.     Saran
1.      Untuk mahasiswa Politeknik “Medica Farma Husada” Mataram agar pelaksanaan PKL dilaksanakan pada waktu yang lebih lama agar mahasiswa-mahasiswi lebih dapat memahami perannya di bidang kefarmasian sebagai seorang asisten apoteker.
2.      Diharapkan kegiatan seperti ini dapat berlangsung seterusnya guna dapat memberikan bekal tambahan bagi mahasiswa Politeknik “Medica Farma Husada” Mataram agar mampu bersaing dalam dunia kerja dan mampu mencetak mahasiswa yang profesional di bidang kefarmasian sehingga membawa nama baik Politeknik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar